Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat masih bisa menikmati tarif Rp 1 dalam menggunakan moda transportasi di DKI Jakarta seperti Transjakarta dan MRT Jakarta. Harga khusus peringatan Hari Angkutan Nasional itu berlaku hingga pukul 24.00 WIB, malam ini.
Hal tersebut menindaklanjuti keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menggratiskan moda transportasi di Ibu Kota. Dua moda tersebut menjadi tulang punggu transportasi di DKI Jakarta.
Advertisement
Perlu diketahui, MRT Jakarta memberlakukan tarif Rp 1 bagi pemumpang selama Jumat, 24 April 2026, hari ini. Tarif ini berlaku sejak 05.00 WIB hingga 24.00 WIB tengah malam nanti sesuai dengan habisnya jam operasional MRT Jakarta.
Sementara itu, Transjakarta berlaku hingga pukul 23.59 WIB malam nanti. Rp 1 bisa diakses pengguna layanan Bus Rapid Transit (BRT) maupun non-BRT.
Sementara itu, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Transcare), serta layanan gratis bagi pelanggan kategori penerima manfaat tarif Rp 0 tetap beroperasi dengan tarif semula, sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.
Naik MRT Rp 1
Tarif Rp1 berlaku untuk seluruh metode pembayaran pada layanan MRT Jakarta. MRT Jakarta menyediakan beragam metode pembayaran yang dapat digunakan pelanggan. Mulai dari kartu uang elektronik bank, pembayaran melalui aplikasi MyMRTJ dengan QRIS dan e wallet, fitur QRIS Tap berbasis NFC, hingga opsi pembayaran digital seperti paylater yang terintegrasi dalam aplikasi.
"Pelanggan tetap melakukan tap in dan tap out di passenger gate baik saat masuk maupun keluar stasiun," kata Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Mega Tarigan dalam keterangan resminya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik serta memperkuat sistem transportasi yang terintegrasi di Jakarta.
Upaya tersebut sejalan dengan tren peningkatan penggunaan MRT Jakarta, di mana pada Maret 2026 jumlah pelanggan tercatat sebanyak 3.638.751 dengan rata rata harian 117.379 pelanggan.
“MRT Jakarta memastikan layanan tetap berjalan sesuai standar operasional dengan menjaga keandalan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna selama penerapan tarif khusus berlangsung. Kesiapan operasional juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi peningkatan jumlah pengguna di seluruh stasiun dan kereta," tutur dia.
Transjakarta Rp 1
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi publik dibawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, salah satunya layanan Transjakarta.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menyampaikan bahwa pelanggan Transjakarta dapat menikmati tarif khusus Rp1 di seluruh layanan Transjakarta baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun Non BRT.
“Momentum Hari Angkutan Nasional ini menjadi kesempatan untuk mendorong masyarakat semakin akrab dengan transportasi publik. Melalui tarif Rp1, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak lebih banyak warga beralih ke angkutan umum sebagai pilihan mobilitas yang efisien dan berkelanjutan,” ujar Ayu.
Kategori Penerima Manfaat Tetap Gratis
Sebagai informasi, penerapan tarif khusus ini berlaku mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB. Adapun untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Transcare), serta layanan gratis bagi pelanggan kategori penerima manfaat tarif Rp 0 tetap beroperasi dengan tarif semula, sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.
“Kami berharap momentum ini dapat semakin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik, tidak hanya pada peringatan Hari Angkutan Nasional, tetapi juga sebagai bagian dari gaya hidup mobilitas sehari-hari yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” tutup Ayu.