Cara BP BUMN Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 300

Saat ini terdapat sekitar 1.077 perusahaan di ekosistem BUMN yang sedang ditinjau oleh BP BUMN.

oleh Tim BisnisDiterbitkan 24 April 2026, 12:20 WIB
Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN Doni Oskaria di BP BUMN, Rabu (1/4/2026). (Liputan6.com/Tian)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) akan memangkas jumlah BUMN dari 1.077 perusahaan menjadi sekitar 200–300 perusahaan.

Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria mengatakan ini menjadi  komitmen pemerintah dalam melakukan transformasi dan restrukturisasi menyeluruh.

​"Kita melakukan asesmen mendalam melalui empat tahapan, mulai dari global benchmark, potensi pasar, hingga kapabilitas internal," ujar Dony melansir Antara di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

​Langkah tersebut dilakukan seiring dengan pembentukan Sovereign Wealth Fund Danantara, yang akan mengonsolidasikan aset-aset negara agar lebih terarah dan berdaya saing global.

Dony memaparkan bahwa saat ini terdapat sekitar 1.077 perusahaan di ekosistem BUMN yang sedang ditinjau secara fundamental untuk dirampingkan menjadi sekitar 200-300-an perusahaan pada tahun ini.

Dari hasil asesmen tersebut, BP BUMN membagi perusahaan ke dalam empat kuadran utama. Pertama adalah ​likuidasi bagi perusahaan yang beban utangnya jauh melebihi aset dan tidak memiliki daya saing pasar.

Kemudian, ​divestasi bagi perusahaan berskala kecil yang berada di luar bisnis inti, misalnya agen perjalanan milik BUMN energi.

​Langkah yang krusial lain adalah penggabungan atau konsolidasi perusahaan berdasarkan sektor industri, seperti logistik, rumah sakit, hingga perhotelan agar memiliki skala ekonomi yang besar.

BUMN Tak Boleh Lagi Berjuang Sendiri

Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria mengunjungi Kantor KAI di Bandung, Jawa Barat, Senin (20/4/2026). (Dok PT KAI)

Lebih lanjut, pengembangan bagi BUMN strategis yang menjadi tulang punggung ekonomi dan pertahanan.

​Selain perampingan, Dony juga menegaskan perubahan paradigma mendasar dalam interaksi antar-BUMN. Istilah "Sinergi BUMN" kini secara tegas diganti dengan kewajiban.

​"Sekarang pemiliknya adalah Danantara. Bukan sinergi lagi, tapi namanya 'wajib' menggunakan perusahaan BUMN. Seluruh kebutuhan di lingkungan BUMN yang bersinggungan dengan perusahaan seperti di Defend.id hukumnya wajib," ujarnya.

Dony mencontohkan industri pertahanan, seperti PT PAL, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, hingga PT LEN Industri, tidak boleh lagi berjuang sendirian tanpa sinergi BUMN lain.

​"Industri pertahanan kita harus menjadi unggulan. Tidak mungkin sebuah industri bisa berkembang dan melakukan transfer teknologi jika kita tidak memiliki keberpihakan. Saya wajibkan seluruh BUMN, seperti Pelni, ASDP, dan Pertamina International Shipping (PIS), untuk membangun kapalnya di PT PAL," ujar Dony.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya