Kebijakan Indonesia soal Selat Malaka Sejalan dengan Hukum Internasional, Tidak Akan Pungut Tarif

Pernyataan yang ditegaskan Kemlu RI ini selaras dengan yang disampaikan oleh Menlu Singapura.

oleh Khairisa FeridaDiterbitkan 23 April 2026, 23:13 WIB
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono memberikan keterangan kepada awak media usai hadir dalam pertemuan DK PBB yang berlangsung di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat (AS), pada Rabu (18/2/2026). (Dok. Liputan6.com/Teddy Tri Setio Berti)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara pihak UNCLOS tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka.

"Indonesia jadi pada posisi di mana tentu saja sebagai negara kepulauan, kita adalah negara yang harus menghormati hukum internasional, khususnya UNCLOS, di mana dalam sejarahnya terjadinya juga UNCLOS ini merupakan ada satu semacam agreement lah bahwa kita diakui sebagai negara kepulauan, sepanjang negara kepulauan ini tidak kemudian ngambil toll atau fee di selat-selat yang ada di dalamnya," tutur Menlu Sugiono di Gedung Pancasila, Kemlu RI, Kamis (23/4/2026).

"Kemudian kita juga mendukung kemerdekaan pelayaran... kita juga berharap ada perlintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen dari banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, saling mendukung. Jadi, tidak, Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (akan memberlakukan tarif di Selat Malaka)."

Sebelumnya, pada hari yang sama, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa kebijakan Indonesia terkait dengan jalur pelayaran internasional selaras dengan hukum internasional. 

"Seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait jalur pelayaran internasional, termasuk di Selat Malaka akan selalu sejalan dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS," tegas juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang melalui pernyataan tertulis.

"Stabilitas dan keamanan jalur pelayaran global akan terus menjadi prioritas Indonesia sebagai negara pantai, mengingat Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran paling strategis bagi perdagangan dan rantai pasok dunia."

Yvonne menambahkan, "Indonesia akan terus mengedepankan pendekatan yang terukur dan berbasis hukum internasional, serta memperhatikan koordinasi dengan negara-negara terkait untuk menjaga stabilitas kawasan dan memastikan jalur pelayaran global tetap aman, terbuka, dan stabil."

 

Sikap Singapura

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan pada Rabu (22/4) menyatakan bahwa Singapura, Malaysia, dan Indonesia memiliki kepentingan strategis bersama untuk menjaga Selat Malaka tetap terbuka.

Berbicara dalam wawancara di acara CNBC Converge Live, Vivian mengatakan bahwa sebagai negara-negara pesisir Selat Malaka, ketiga negara memiliki "mekanisme kerja sama" untuk tidak memungut biaya tol dan berkomitmen mempertahankan kebijakan tersebut.

"Kami tidak memiliki tol. Kami semua adalah ekonomi yang bergantung pada perdagangan. Kami semua tahu bahwa menjaga jalur ini tetap terbuka adalah kepentingan kami," ujar Vivian.

"Intinya, ketiga negara memiliki kepentingan strategis yang sejalan untuk menjaga Selat Malaka tetap terbuka. Situasi seperti ini tidak lazim di banyak kawasan lain."

Pernyataan Vivian muncul di tengah kekhawatiran atas potensi penutupan Selat Hormuz, di mana pembatasan telah memicu kekhawatiran tentang penggunaan jalur perdagangan sebagai alat tekanan.

Ia menekankan bahwa pendekatan Asia Tenggara tetap berlandaskan hukum internasional.

"Baik terhadap Amerika Serikat maupun China, kami telah menyampaikan bahwa kami beroperasi berdasarkan UNCLOS," kata Vivian, merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.

"Hak lintas transit dijamin untuk semua pihak. Kami tidak akan berpartisipasi dalam upaya apa pun untuk menutup, menghambat, atau mengenakan tol di kawasan kami."

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya