Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan panggilan pemeriksaan terhadap ustad Khalid Basalamah terkait kasus korupsi kuota haji tambahan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda tersebut.
"Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Advertisement
Budi beralasan, pemanggilan kembali Khalid dilakukan sebagai rangkaian pemeriksaan maraton KPK dalam kasus korupsi kuota haji tambahan, yang saat ini sudah menjerat empat tersangka.
"Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," jelas Budi.
Budi meyakini, Khalid akan kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
"Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan," Budi menandaskan.
Daftar Tersangka
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi tambahan kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka terdiri dari dua orang penyelenggara negara, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Berikutnya, dua tersangka lain dari pihak swasta yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi.
Kepada para tersangka, KPK menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diketahui, Khalid sebelumnya sudah pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Juni dan September 2025. Dia mengklarifikasi soal pengetahuannya ihwal kuota haji khusus di tahun 2023-2024. Saat itu belum ada penetapan tersangka dari KPK terhadap empat orang terkait.