Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Dompu terhadap Camat Pajo, Imran. Perkara tersebut kini masuk tahap inspeksi kasus sebagai bagian dari pemeriksaan internal.
"Kita tingkatkan ke inspeksi kasus," tutur Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Kamis (23/4/2026), seperti dilansir dari Antara.
Advertisement
Inspeksi kasus merupakan rangkaian pemeriksaan internal di lingkungan kejaksaan yang berada di bawah bidang pengawasan. Langkah ini diambil untuk mengusut dugaan pelanggaran disiplin dan etik oleh jaksa.
Mekanisme inspeksi kasus diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-015/A/JA/07/2013. Dalam Pasal 31 disebutkan, inspeksi kasus dilakukan selama 14 hari dan dapat diperpanjang hingga 14 hari berikutnya.
Wahyudi menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan aturan disiplin dan kode etik jaksa.
"Yang jelas, kita tidak mentolerir perbuatan yang menyimpang. Anggota saya harus tetap on the track sesuai dengan aturan yang ada. Integritas harus dijaga," jelas dia.
Duduk Perkara Pemerasan
Kasus dugaan pemerasan ini mencuat dari proses eksekusi penahanan Imran setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam proses tersebut, Imran mengaku dimintai uang oleh tiga jaksa.
Camat Pajo itu menyebut, dirinya diminta uang sebesar Rp 30 juta dengan dalih dapat meringankan hukuman. Namun, ia hanya mampu menyerahkan Rp 20 juta. Uang tersebut diserahkan langsung di kantor Kejari Dompu.
Imran mengaku sebelumnya telah menempuh upaya damai dengan korban, sehingga mengira persoalan hukum yang dihadapinya telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga ia harus menjalani penahanan.
Ia pun merasa telah ditipu dan diperas oleh aparat penegak hukum tersebut.
Tiga jaksa yang diduga terlibat dalam pemerasan tersebut masing-masing merupakan mantan pejabat di Kejari Dompu, yakni Kepala Seksi Intelijen berinisial J, Kepala Seksi Pidana Umum berinisial K, serta Kepala Seksi Pidana Khusus berinisial IS.
Saat Imran mengungkap dugaan tersebut dalam proses eksekusi putusan pengadilan, ketiga jaksa itu diketahui telah berpindah tugas.