Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian gugatan perdata yang dilayangkan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Jusuf Hamka, melawan Harry Tanoesoedibjo selaku pihak tergugat I.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Tergugat I Harry Tanoesoedibjo dan Tergugat II PT MNC Asia Holding Tbk, terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Advertisement
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 28.000.000,- ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," bunyi putusan hakim.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000.000."
"Menghukum Turut Tergugat I (Tito Sulistio) untuk tunduk dan patuh pada putusan," cetusnya.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.024.000," imbuhnya.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama ini, pihak Hary Tanoe mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum banding.
Pengajuan banding itu dapat ditempuh ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggat waktu 14 hari setelah pembacaan putusan.