Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia terus mempercepat program sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari penguatan tata kelola wakaf nasional.
Hingga April 2026, tercatat sebanyak 287.162 bidang tanah wakaf telah tersertifikasi dengan total luas mencapai 276.106.802 meter persegi. Sementara pada Triwulan I 2026, sertifikasi mencakup 1.688 bidang dengan luas 1.483.943 meter persegi.
Advertisement
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyebut capaian tersebut sebagai tonggak penting dalam perlindungan aset keagamaan sekaligus hasil kolaborasi lintas kementerian.
“Ini bukan sekadar capaian administratif, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi aset wakaf umat. Sinergi yang terbangun antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN terbukti mampu mempercepat proses sertifikasi secara signifikan,” kata Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menilai, ratusan ribu bidang tanah wakaf yang telah tersertifikasi mencerminkan potensi ekonomi dan sosial yang besar bagi masyarakat.
“Wakaf bukan hanya instrumen ibadah, tetapi juga instrumen pembangunan. Data ini menunjukkan bahwa kita memiliki aset umat dalam skala sangat besar. Jika dikelola secara produktif dan profesional, wakaf dapat menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi bangsa,” ujarnya.
Minta Masyarakat Mendaftarkan dan Mensertifikatkan Tanah Wakaf
Abu Rokhmad juga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah wakaf guna memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan wakafnya. Sertifikasi adalah langkah krusial untuk memastikan keamanan, keberlanjutan, dan optimalisasi manfaat wakaf bagi generasi mendatang,” tambahnya.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Program ini mencakup integrasi data, penyederhanaan prosedur, serta pendampingan aktif kepada nazir dan masyarakat.
Ke depan, Kemenag akan terus mendorong penguatan ekosistem wakaf, tidak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga optimalisasi pemanfaatan aset agar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.