Liputan6.com, Sukabumi - Rencana pembangunan kawasan perumahan elit di Bukit Gunung Karang, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, kini resmi dihentikan sementara oleh Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).
Proyek yang dikelola PT Gunung Karang Megah tersebut menjadi sorotan lantaran diduga kuat belum mengantongi izin resmi.
Advertisement
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan, pihaknya telah memanggil pengembang proyek cut and fill tersebut untuk mengklasifikasi aspek legalitasnya. Namun, hingga saat ini pihak pengembang dilaporkan mangkir.
"Gunung Karang sudah saya panggil (pengembang) tapi belum datang. Saya akan bereskan semua perizinannya, terutama perizinan tata ruangnya," kata Ayep Zaki, Rabu (22/2026).
Dia menambahkan, penertiban ini tidak hanya menyasar proyek di Gunung Karang. Ia telah melayangkan surat kepada seluruh pengusaha properti dan sektor industri di Kota Sukabumi agar berkomunikasi langsung dengan kepala daerah terkait perizinan.
Langkah ini, kata Ayep, diambil untuk memastikan setiap pembangunan perumahan elit maupun kawasan industri memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
"Seluruh pengusaha sudah saya kasih surat untuk komunikasi langsung dengan Wali Kota. Saya akan urus perizinannya supaya memberi kontribusi pajak ke Kota Sukabumi," tambahnya.
Menunggu Kepastian Status Lahan, Belum Ada Izin dan Baru Dekati Warga
Mengenai status Bukit Gunung Karang yang kini terlanjur digarap untuk hunian mewah, Pemkot Sukabumi masih menunggu kebijakan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain itu, dampak lingkungan dari aktivitas pembukaan lahan juga tengah dikaji bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Ya kita lihat nanti kebijakan dari ATR/BPN. Untuk sanksi, kita akan urus dan tanyakan ke DLH," jelas Ayep.
Lurah Limusnunggal, Deddy Supriyadi, mengonfirmasi bahwa aktivitas di lapangan sejauh ini baru sampai pada tahap koordinasi dengan warga sekitar.
Pihak perusahaan sempat meminta fasilitas kelurahan untuk meminta surat pernyataan tidak keberatan dari masyarakat.
"Waktu itu perusahaan meminta difasilitasi dengan warga tentang surat pernyataan tidak keberatan untuk pembangunan pembukaan cut and fill yang katanya mau dijadikan perumahan elit," ungkap Deddy.
Kini, lokasi yang direncanakan menjadi kompleks hunian elit tersebut harus berhenti beroperasi hingga seluruh dokumen perizinan dan kesesuaian tata ruang terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.