B50 Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Bagaimana Dampaknya ke Kendaraan?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan kebijakan mandatori biodiesel 50 persen (B50) akan mulai diterapkan secara serentak pada 1 Juli 2026

oleh Septian PamungkasDiterbitkan 23 April 2026, 08:11 WIB
Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) melaksanakan uji coba penggunaan biodiesel 50 persen (B50) pada dua mobil bermesin diesel. Dok

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan mandatori biodiesel 50 persen (B50) akan mulai diterapkan secara serentak pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh sektor, termasuk otomotif, alat berat, hingga pembangkit listrik.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa tidak akan ada lagi penggunaan B40 setelah kebijakan ini resmi berjalan.

“Mulai 1 Juli, itu untuk semua sektor. Semua sektor pakai B50,” ujarnya di Bandung, Selasa (21/4/2026).

Untuk sektor otomotif, bahan bakar B50 saat ini masih dalam tahap uji jalan. Pengujian tersebut telah berlangsung sejak 9 Desember 2025 dengan melibatkan sembilan unit kendaraan.

Uji jalan ini ditargetkan rampung pada Mei 2026, dilanjutkan dengan evaluasi kondisi mesin yang dijadwalkan selesai pada Juni 2026. Hasil sementara menunjukkan bahwa kualitas B50 telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

Selain kendaraan, pengujian juga dilakukan pada berbagai sektor lain seperti alat mesin pertanian, alat berat pertambangan, transportasi laut, kereta api, hingga pembangkit listrik.

“Tidak ada lagi B40 mulai 1 Juli. Infrastruktur justru akan sulit jika harus mencampur. Jadi diberlakukan serentak di semua sektor,” jelas Eniya.

Dari sisi ekonomi, implementasi B50 dinilai memberikan dampak signifikan. Program ini diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun pada 2026, meningkat dari sebelumnya Rp140 triliun.

Selain itu, kebijakan ini juga diperkirakan dapat mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) fosil hingga 4 juta kiloliter per tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut, penerapan B50 juga berpotensi menghemat subsidi energi hingga Rp 48 triliun.

Di sisi kesiapan, Pertamina diklaim telah siap untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

 

Dampak ke Sektor Sawit dan Impor Solar

Tak hanya berdampak pada sektor energi, program B50 juga diprediksi membawa efek positif bagi industri kelapa sawit nasional.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan bahwa impor solar bisa ditekan hingga nol, dengan target pengurangan mencapai 5 juta ton pada tahun ini.

“Target kita tahun ini tidak impor solar 5 juta ton,” ujar Amran.

Ia menambahkan, sekitar 5,3 juta ton dari total ekspor CPO Indonesia akan dialokasikan untuk kebutuhan program B50. Hal ini turut mendorong kenaikan harga minyak sawit dunia dan meningkatkan produktivitas petani dalam negeri.

Menurutnya, kenaikan harga global memberikan insentif bagi petani untuk meningkatkan produksi. Bahkan, terjadi lonjakan produktivitas yang sebelumnya tidak diprediksi.

Meski berbagai proyeksi menunjukkan dampak positif, pemerintah menegaskan bahwa implementasi program B50 tetap perlu pengawasan ketat. Hal ini penting untuk memastikan kualitas bahan bakar, performa mesin, serta stabilitas pasokan tetap terjaga di seluruh sektor.

Dengan uji jalan yang hampir selesai dan kesiapan infrastruktur yang diklaim matang, kebijakan mandatori B50 menjadi langkah besar Indonesia dalam mengurangi ketergantungan pada BBM fosil sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya