KPK Usut Cara Perusahaan Keluarga Bupati Fadia Arafiq Atur Penempatan Outsourcing

KPK mendalami dugaan pengaturan penempatan tenaga outsourcing oleh perusahaan milik keluarga Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 22 April 2026, 10:05 WIB
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah) saat dibawa petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengaturan penempatan tenaga outsourcing oleh perusahaan milik keluarga Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Hal tersebut dilakukan untuk menelusuri proses penempatan tenaga alih daya yang diduga tidak berjalan secara wajar.

"Penyidik mendalami bagaimana plotting (penempatan) orang-orang yang menjadi pegawai outsourcing tersebut karena memang itu juga diduga ada pemilihan-pemilihan yang dilakukan oleh pihak Bupati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Menurut Budi, salah satu langkah pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan lima pegawai PT Raja Nusantara Berjaya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq pada 21 April 2026.

Selain itu, KPK juga menelusuri mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dijalankan perusahaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam prosesnya.

"Apakah sudah mengikuti proses dan prosedur pengadaan barang dan jasa? Apakah memang ada pengondisian-pengondisian yang dilakukan? Karena memang di awal kami menemukan adanya dugaan intervensi," katanya.

 

Kena OTT KPK

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Pakai Rompi Oranye KPK

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Penangkapan itu merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang ketujuh sepanjang 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Sehari kemudian, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.

KPK menduga terjadi konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Fadia disebut mengarahkan agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangi sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dari proyek tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima total Rp 19 miliar. Rinciannya, Rp 13,7 miliar dinikmati oleh penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum tersebut bersama keluarganya, Rp 2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp 3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya