Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi ketidakhadiran staf PBNU Syaiful Bahri (SB) yang dipanggil oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara korupsi kuota tambahan haji, Senin (20/4/2026).
Menurut Budi, atas ketidakhadiran yang bersangkutan, maka penyidik akan melakukan penjadwalan ulang.
Advertisement
"Benar, pada Senin (21/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 atas nama SB selaku staf PBNU," ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (22/4/2026).
Karena tidak hadir, Budi memastikan pihaknya akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan di waku lain.
"Ya saksi (kemarin) tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," jelas Budi.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi tambahan kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka terdiri dari dua orang penyelenggara negara, yaitu eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Tersangka Lainnya
Berikutnya, dua tersangka lain dari pihak swasta yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi.
Kepada para tersangka, KPK menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.