PPN Jalan Tol Masuk Rencana Strategis Ditjen Pajak 2025-2029, Simak Alasannya

Ditjen Pajak memasukkan rencana pemungutan PPN jalan tol dalam Renstra 2025-2029 sebagai bagian dari perluasan basis pajak dan penguatan penerimaan negara.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 20 April 2026, 15:15 WIB
Rekayasa lalu lintas one way lokal diberlakukan pada ruas Tol Semarang Seksi A,B,C hingga Jalan Tol Batang-Semarang, guna menghadapi arus balik Lebaran 2026. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memasukkan rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Renstra Ditjen Pajak merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi acuan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi selama lima tahun. Dokumen ini mencakup visi, misi, sasaran strategis, hingga arah kebijakan perpajakan.

Dalam kerangka regulasi yang disusun, dikutip Senin (20/4/2026), Ditjen Pajak menyiapkan sejumlah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), termasuk terkait peningkatan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak.

Salah satu poin penting dalam kerangka tersebut adalah rencana penyempurnaan regulasi pemungutan pajak, termasuk pada sektor ekonomi digital dan potensi pajak baru.

“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol.” dikutip dari Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2025.

Masuknya PPN jalan tol dalam Renstra menunjukkan adanya arah kebijakan baru pemerintah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor infrastruktur.

 

Bagian dari Perluasan Basis Pajak

Kendaraan melintas di tol Semanggi, Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah berencana untuk mengimplementasikan bayar tol nontunai 'jarak jauh' atau nirsentuh mulai Desember 2022. Sistem MLFF ini diharapkan bisa berjalan dengan baik dan dapat digunakan di seluruh ruas tol pada akhir 2023. Dengan demikian, maka pada 2024 semua ruas tol menggunakan sistem MLFF. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol merupakan bagian dari strategi besar DJP dalam memperluas basis pajak. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus meningkatkan kontribusi sektor-sektor potensial terhadap penerimaan negara.

Dalam dokumen Renstra, DJP juga menyiapkan regulasi untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak serta memperluas cakupan objek pajak. Upaya ini dilakukan melalui berbagai kebijakan, termasuk penguatan pengawasan dan optimalisasi pemanfaatan data perpajakan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan peran pihak ketiga atau tax intermediaries serta peningkatan kepatuhan pelaporan data oleh instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas basis data perpajakan sehingga penerimaan negara menjadi lebih optimal dan berkelanjutan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya