Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) mendapatkan kewenangan tambahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mendorong swasembada pangan nasional. Salah satunya, memberikan rekomendasi terkait pengangkatan dan pencopotan pejabat BUMN pangan.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan Kemandirian Bangsa. Beleid ini diteken Prabowobpada 25 Maret 2026 dan diterbitkan belum lama ini.
Advertisement
Ada tiga tugas khusus yang diberikan kepada Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Pertama, Mentan Amran bisa memberikan penugasan kepada BUMN di sektor pertanian, agroindustri, dan logistik pangan. Diantarannya, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG.
"Dan badan usaha milik negara lainnya dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," seperti dikutip dari Inpres 2/2026, Senin (20/4/2026).
Kedua, Mentan Amran juga bisa memberikan rekomendasi tertulis indikator kinerja utama penugasan badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian.
Ketiga, Mentan Amran bisa menentukan pemberhentian maupun pengangkatan direksi BUMN pangan yang berada dalam koordinasinya tadi. Pertimbangan tertulis soal perombakan direksi itu ditujukan ke Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
"Memberikan pertimbangan tertulis pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a," seperti dikutip.
BP BUMN Wajib Dukung
Masih dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026, Kepala BP BUMN, Dony Oskaria juga diarahkan untuk mendukung penugasan yang diberikan Mentan Amran ke BUMN Pangan.
Lalu, BP BUMN juga perlu mendukung catatan penilaian kinerja yang diberikan Mentan Amran terkait BUMN Pangan. Serta, BP BUMN diminta menindaklanjuti pertimbangan tertulis dari Mentan mengenai perubahan direksi BUMN Pangan.
"Menindaklanjuti pertimbangan tertulis dari Menteri Pertanian dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," mengutip isi Inpres 2/2026 tersebut.