Kasus Pembunuhan Wanita di Tangsel Terungkap, Pelaku Ternyata Mantan Suami Siri Korban

Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 18 April 2026, 14:10 WIB
Lokasi penemuan seorang wanita berinisial I (49) yang ditemukan meninggal di rumahnya di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Korban diketahui wanita berinisial I (49), yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kontrakannya pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Hasil penyelidikan mengungkap pelaku merupakan mantan suami siri korban berinisial THA (41).

Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum kemudian menangkap pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jl. Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menjelaskan peristiwa berawal ketika korban dan pelaku keluar rumah pada Rabu (15/4/2026) malam. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dari olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis barang bukti, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV.

 

Jerat Pasal

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan," jelas Budi.

Budi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas. Apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal melalui layanan kepolisian 110.

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya