Liputan6.com, Washington, D.C. - Sebuah rumah sakit di negara bagian Florida, Amerika Serikat, mengajukan gugatan ke pengadilan setelah seorang mantan pasien menolak meninggalkan ruang rawat inap meski telah dinyatakan layak pulang sejak beberapa bulan lalu.
Kasus ini terjadi di Tallahassee Memorial Hospital, yang menyebut pasien perempuan tersebut masih menempati kamar rawat inap sejak resmi keluar pada 6 Oktober 2025.
Advertisement
Dalam dokumen gugatan yang dikutip media USA Today, pihak rumah sakit menyatakan telah berulang kali meminta pasien tersebut menyelesaikan proses pemulangan secara aman. Manajemen rumah sakit juga disebut telah menawarkan berbagai bantuan, termasuk koordinasi dengan keluarga serta penyediaan transportasi medis non-darurat untuk membantu proses kepulangan.
Namun, pasien tersebut dilaporkan tetap menolak meninggalkan fasilitas kesehatan meski telah diberikan peringatan resmi bahwa tindakan hukum akan ditempuh, dikutip dari laman People.com, Sabtu (18/4/2026).
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa keterbatasan tempat tidur menjadi alasan utama langkah hukum tersebut diambil. Menurut gugatan itu, keberadaan pasien yang terus menempati ruang rawat menghambat akses bagi pasien lain yang membutuhkan perawatan akut serta membebani sumber daya dan tenaga medis.
“TMH memiliki tempat tidur rawat inap yang terbatas,” demikian isi dokumen gugatan sebagaimana dilaporkan USA Today. Rumah sakit menilai situasi tersebut berdampak langsung pada pelayanan terhadap pasien lain.
Dalam pernyataan terpisah, pihak Tallahassee Memorial Hospital menyatakan tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut karena kasus masih dalam proses hukum.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai alasan pasien tersebut menolak meninggalkan rumah sakit maupun respons dari pihak yang bersangkutan terkait gugatan yang diajukan.