Liputan6.com, Jakarta - Permohonan kasasi mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dan Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Fajar sendiri terbukti menyetubuhi anak di bawah umur yang dilakukan secara terencana dan keji.
Majelis hakim agung yang diketuai Hidayat Manao menyatakan putusan pengadilan di tingkat sebelumnya sudah tepat secara hukum. Perbuatannya sebagai predator anak tidak bisa dibantah.
Advertisement
Penolakan ini tercantum pada data Info MA RI dengan nomor perkara 4168 K/PID.SUS/2026 dan 4250 K/PID.SUS/2026. Dengan demikian maka Fajar tetap dipidana penjara selama 19 tahun sedangkan Fani dipidana penjara selama 11 tahun. Hukuman ini dengan perbaikan pada denda yang dikonversi menjadi pidana kurungan.
Sementara soal restitusi, Fajar wajib membayar ganti rugi kepada tiga anak korban dengan total Rp359.162.000. Masing-masingnya, Rp Rp34.645.000 untuk korban anak satu, kemudian Rp159.416.000 untuk korban anak kedua dan Rp165.101.000 untuk korban ketiga.
Fajar sendiri diketahui mencari korban melalui aplikasi MiChat selain menggunakan jasa perantara Fani. Mirisnya, korban ketiga, bahkan merupakan anggota keluarga dari korban kedua yang tergiur karena himpitan ekonomi dan janji uang sebesar Rp1.000.000 dari Fajar.
Dibongkar oleh AFP
Dalam fakta persidangan mengungkap kronologi kasus ini yang sudah berjalan sejak 2024 dengan penggunaan teknologi. Kasus bermula pada Mei 2024 di mana Fajar meminta Fani mencarikan anak SD untuk disetubuhi dengan imbalan uang.
Fajar terbukti merekam aksi asusilanya terhadap korban anak di sebuah hotel di Kupang sehingga Desember 2024. Video tersebut diunggah ke situs dark web dengan narasi promosi konten serupa.
Kasus ini terbongkar setelah Australian Federal Police (AFP) mendeteksi konten tersebut dan melapor ke Divisi Hubungan Internasional Polri.
Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum Fani Velinthia Latumahina membenarkan kasasi yang telah ditolak tersebut. Ia mengaku telah mendengar kabar penolakan kasasi tersebut namun belum menerima berkas resminya.
Pihaknya menghormati putusan tersebut dan akan menyampaikan kepada kliennya terutama soal pidana penjara yang akan dijalani Fajar.
"Kami hanya mendapat informasi dari info MA tapi salinan putusan resmi belum dapat. Kami menghormati putusan MA, namun kami akan mempelajari lebih lanjut terkait pertimbangan hakim, terutama soal konversi denda menjadi pidana penjara," ujar Velinthia singkat.