Liputan6.com, Jakarta - Akal bulus dua pemuda asal Bireuen, Aceh, berinisial MM (25) dan MI (23) untuk mengedarkan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Sukabumi akhirnya kandas.
Kedok keduanya terbongkar saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota meringkus mereka di pinggir jalan kawasan Baros, Rabu (15/4/2026).
Advertisement
Modus yang digunakan pelaku tergolong nekat, yakni menyimpan belasan ribu butir obat terlarang di dalam tas yang dibawa saat bertransaksi. Namun, gerak-gerik mencurigakan mereka telah lebih dulu dipantau oleh petugas kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tepat di Jalan Balandongan, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros Kota Sukabumi.
"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan ribuan butir obat keras terbatas yang disembunyikan di dalam tas pelaku," jelas AKP Tenda, Jumat (17/4/2026).
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan para tersangka. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan tumpukan obat jenis Tramadol HCl dan Hexymer siap edar. Total barang bukti yang disita mencapai 15.800 butir.
Bandar Besar Masih Buron
Kepada penyidik, kedua pemuda yang berstatus pengangguran ini mengaku hanya bertugas mengedarkan barang milik seseorang berinisial G.
Bisnis gelap ini diakui telah mereka jalankan selama tiga bulan terakhir demi menyambung hidup.
"Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial G. Saat ini, G telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus kami kejar," tambah Tenda.
Pasal
Kini, MM dan MI harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atas perbuatannya, duo pemuda ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna memutus rantai peredaran obat terlarang.