Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun langsung merespons dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, termasuk pelecehan seksual yang terjadi melalui percakapan grup digital mahasiswa.
Langkah proaktif ini dilakukan tanpa menunggu laporan korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Tim LPSK telah melakukan penjangkauan pada 15–16 April 2026 dengan menelaah informasi serta menemui sejumlah pihak, mulai dari dekan FH UI, Satgas PPKS UI, perwakilan mahasiswa, hingga kuasa hukum korban.
Advertisement
Hingga saat ini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara. Dalam pendalaman, LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, mulai dari potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital. Kekhawatiran pelaporan balik menggunakan ketentuan hukum lain juga menjadi perhatian.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan pihaknya hadir untuk menguatkan korban dan saksi agar berani mengungkap kasus.
"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan resmi selama terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan korban. Dalam kasus ini, LPSK juga siap memberikan penjelasan langsung kepada korban terkait bentuk perlindungan, mulai dari jaminan keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, hingga pemenuhan hak prosedural.
"Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan," kata Susilaningtias.
Adanya Tekanan Sosial dan Relasi Kuasa
Menurutnya, dalam banyak kasus kekerasan seksual, hambatan tidak hanya pada pembuktian, tetapi juga keberanian korban atau saksi untuk melapor. Tekanan sosial, relasi kuasa, hingga kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum kerap menjadi faktor penghambat.
"Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum," ujarnya.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga nonfisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Bentuk ini mencakup ucapan, komentar, atau candaan bernuansa seksual, termasuk melalui media elektronik yang menimbulkan rasa tidak nyaman atau terintimidasi.
Selain itu, Pasal 14 ayat (1) UU TPKS juga mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik, seperti perekaman atau penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
Di tingkat kampus, penanganan dilakukan melalui Satgas PPKS. Fakultas juga menyediakan layanan konseling psikologis bagi korban, meski keterbatasan kapasitas menyebabkan waktu tunggu cukup panjang dan memunculkan kebutuhan dukungan tambahan dari pihak eksternal.
Dekan FH UI menyampaikan apresiasi atas langkah LPSK dan membuka peluang kerja sama ke depan.
"Kami menyambut baik kehadiran LPSK dan berharap kolaborasi ini dapat memperkuat perlindungan korban serta penanganan kasus di lingkungan kampus," ujarnya.
Ke depan, LPSK akan terus berkoordinasi dengan para pihak, termasuk kuasa hukum korban, serta siap hadir langsung untuk memberikan penjelasan mekanisme perlindungan kepada korban.
LPSK menegaskan perlindungan terhadap saksi dan korban menjadi kunci agar proses hukum berjalan sekaligus memberikan rasa aman dalam mencari keadilan.