Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya turut memberikan perhatian dalam kasus dugaan pelecehan seksual verbal dan digital di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), meski belum ada laporan resmi yang masuk.
Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan rasa keprihatin terbadap munculnya kasus ini di lingkungan kampus.
Advertisement
"Kita sangat prihatin peristiwa ini terjadi di suatu lingkungan yang kita anggap itu memberikan tempat didikan yang bisa kita terapkan di dalam masa saat sekarang ataupun masa yang akan datang," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Meski belum ada laporan polisi, langkah awal sudah dilakukan. Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan pihak UI.
Tak hanya itu, polisi juga membuka komunikasi dengan penasihat hukum korban untuk memberikan pendampingan. Sejumlah barang bukti pun mulai dikumpulkan, termasuk berkoordinasi dengan universitas.
Dia menegaskan tetap menghormati proses internal kampus yang sedang berjalan. Namun, pintu hukum tetap terbuka lebar.
"Apabila nanti akan harus menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap akan memproses ini," ucap dia.
Jangan Sebar Foto
Dalam kesempatan itu, Budi mengingatkan publik agar tak asal menyebar identitas korban. Empati diminta dijaga, termasuk tidak mengunggah data pribadi atau fakta yang belum jelas.
Dia mengatakan, pihaknya juga memberi dukungan kepada korban untuk berani bicara.
"Polda Metro Jaya akan hadir dalam penegakan hukum terhadap perkara-perkara pelecehan, kekerasan seksual, baik itu verbal maupun digital," tandas dia.
Penonaktifan Sementara 16 Mahasiswa FHUI
Universitas Indonesia (UI) menegaskan, penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam kasus dugaan pelecehan verbal bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan.
"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," ujar Rektor UI Heri Hermansyah di Depok, Kamis (16/4/2026) melansir Antara.
Ia menegaskan dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.
"Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan," ucap Heri.
Menurut dia, dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Janji Sampaikan Hasil Pemeriksaan Secara Berkala
Heri menegaskan, UI berjanji menyampaikan hasil pemeriksaan perkembangan lebih lanjut atas kasus ini dan akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi informasi, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) menindak 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal dengan menonaktifkan sementara status akademik mereka. Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.
Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).
"Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan," ujar Erwin, Rabu (16/4/2026).