Hercules Dituduh Memeras, Pengacara: Ini Mengada-ada

Kuasa hukum Hercules menilai tuduhan baru polisi tentang pemerasan yang dilakukan pada 2008 mengada-ada.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Jul 2013, 23:54 WIB
Hercules Rosario Marshal, terpidana kasus premanisme dikabarkan batal menghirup udara bebas. Hercules harus menunda kebebasannya karena tersangkut kasus lain.

Menanggapi hal itu, pihak Hercules sudah menunjuk kuasa hukum, yakni Henry Badiri Siahaan untuk mendampinginya pada kasus yang baru ini. Dikabarkan, Hercules tersangkut kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya pada 2008.

"Kita ditunjuk sebagai pengacara di kasus Pasal 368 (KUHP tentang pemerasan). Itu versi polisi," katanya saat ditemui di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2013).

Henry mengaku bingung dengan tuduhan yang dialamatkan polisi kepada pimpinan Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu. Menurutnya tuduhan itu aneh dan mengada-ada.

"Menurut saya ini mengada-ada. Masa tuduhannya tahun 2008 baru diusut sekarang," singkatnya.

Sebelumnya, Hercules divonis 4 bulan dipotong masa tahanan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam kasus itu Hercules dianggap melakukan perlawanan terhadap petugas. Jika dihitung, harusnya Hercules dapat bebas malam ini. (Ado)



Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya