2,1 Juta Peserta BPJS PBI yang Sempat Dinonaktifkan, Sudah Aktif Kembali

Dari 2,1 juta data yang telah diaktivasi kembali, sebanyak 305.864 masuk pada segmen PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 15 April 2026, 17:05 WIB
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2024) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan, dari 11 juta peserta BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan, kini 2,1 juta telah diaktivasi kembali.

Hal tersebut disampaikan Gus Ipul dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Menurut Gus Ipul, dari 2,1 juta tersebut tidak semua masuk dalam segmen PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).

"Jadi, total yang kemudian tetap aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan lewat berbagai segmen dari 11 juta itu ada 2.155.665 penerima manfaat," kata Gus Ipul dalam rapat.

Dari 2,1 juta data yang telah diaktivasi kembali, lanjutnya, sebanyak 305.864 masuk pada segmen PBI-JK. Adapun 1.418.456 penerima manfaat ditanggung pemerintah daerah.

Kemudian, sebanyak 188.703 penerima manfaat beralih ke segmen mandiri. Sementara 57.287 penerima manfaat berasal dari segmen PNS, TNI/Polri 57.287 penerima manfaat.

"Jadi ini hal yang perlu kami informasikan karena kami pada dasarnya tetap memberikan kesempatan untuk melakukan reaktivasi," kata dia.

 

Tetap Dilayani

Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat sebanyak 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) nonaktif tetap bisa mengakses layanan kesehatan selama tiga bulan ke depan. Pemerintah akan menanggung beban iuran tersebut.

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat bersama pemerintah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya