UI Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Verbal di Fakultas Hukum, Pastikan Lindungi Korban

Universitas Indonesia memastikan investigasi kasus dugaan kekerasan seksual verbal di FHUI berjalan sesuai prosedur Satgas PPK dengan mengedepankan perlindungan penuh terhadap korban.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 14 April 2026, 21:04 WIB
Kampus Universitas Indonesia (UI) (Doc. Universitas Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI) berjalan komprehensif.

Pihak kampus menjamin seluruh proses dikelola sesuai aturan hukum dan dinamika sosial yang muncul tidak berkembang menjadi konflik fisik.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan kasus tersebut telah masuk dalam koridor formal. Penanganan dimulai sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) dengan menyertakan bukti pendukung.

"Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik," ujar Erwin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Erwin menjelaskan, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UI. Regulasi tersebut telah diselaraskan dengan standar nasional melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

"Pemeriksaan mencakup para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK," lanjutnya.

 

Penanganan Kasus Berorientasi pada Perlindungan Korban

Ilustrasi kekerasan seksual (Liputan6.com)

Rekomendasi dari Satgas PPK nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas untuk menetapkan keputusan. Erwin menyebut terdapat kemungkinan pemberian sanksi akademik jika pelanggaran tersebut terbukti secara sah.

Dalam proses ini, UI menegaskan penggunaan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered). Fasilitas pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga dukungan akademik berkelanjutan disediakan dengan menjaga ketat kerahasiaan identitas para pihak.

"Regulasi ini telah disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, sehingga seluruh prosedur yang dijalankan telah selaras dengan standar nasional," kata Erwin.

Mengakhiri keterangannya, UI mengimbau publik untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga integritas proses investigasi.

"Partisipasi publik yang bijak sangat penting dalam menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat," pungkasnya.

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya