Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi meluncurkan kebijakan Nutri-Level untuk kemasan produk.
Nutri-Level adalah logo berupa huruf A, B, C, D dengan warna masing-masing. “Kalau A itu artinya sehat, warnanya hijau tua. B itu hijau muda, C kuning, dan D itu merah. Nanti di ujungnya akan ada angkanya (GGL) yang paling tinggi, sehingga bisa teman-teman lihat (saat beli produk),” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Advertisement
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM Taruna Ikrar merinci kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam setiap huruf dan warna, yakni:
A Hijau Tua
- Gula kurang dari atau sama dengan 0,5 gram, tidak boleh menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) pemanis baik alami dan/atau buatan.
- Garam kurang dari atau sama dengan 5,0 mg.
- Lemak total kurang dari atau sama dengan 0,5 gram.
B Hijau Muda
- Gula lebih dari 0,5 gram hingga kurang dari atau sama dengan 6 gram, dapat menggunakan pemanis alami seperti sorbitol, maltitol, xylitol, glikosida steviol.
- Garam lebih dari 5,0 hingga kurang dari atau sama dengan 120 mg.
- Lemak lebih dari 0,5 hingga kurang dari atau sama dengan 3,0 gram.
C Kuning
- Gula lebih dari 6,0 gram hingga kurang dari atau sama dengan 12,5 gram, dapat menggunakan BTP pemanis baik alami dan/atau buatan.
- Garam lebih dari 120,0 hingga kurang dari atau sama dengan 500,0 mg.
- Lemak lebih dari 3,0 hingga kurang dari atau sama dengan 17,0 gram.
D Merah
- Gula lebih dari 12,5 gram, dapat menggunakan BTP pemanis baik alami atau buatan.
- Garam lebih dari 500,0 mg.
- Lemak lebih dari 17,0 gram.
Edukasi Masyarakat Soal Produk Lebih Sehat
Menurut Budi, aturan ini diluncurkan dengan harapan masyarakat lebih mengetahui produk mana yang lebih sehat dan rendah gula, garam, lemak (GGL).
“Karena gula, garam, lemak ini adalah penyebab kematian, penyebab penyakit yang kematiannya tinggi dan juga biayanya tinggi. Jadi tadi kita baru lihat gitu, jantung di atas, ginjal tinggi sekali, stroke juga besar. Itu adalah penyakit-penyakit kronis yang disebabkan oleh konsumsi berlebihan dari gula, garam, dan lemak,” kata Budi dalam peresmian kebijakan Nutri-Level, Selasa (14/4/2026).
Dia menambahkan, dampak konsumsi GGL berlebih sudah dibuktikan di berbagai riset di seluruh dunia. Standar konsumsinya pun sudah diatur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Beban-beban penyakit ini besar, daripada kita mengobatinya sesudah sakit, lebih baik kita mencegah agar tetap sehat. Dan bagaimana cara mencegah? Itu tadi, kita harus mengatur konsumsi makan kita, terutama gula, garam, lemak,” ujarnya.
Belum Bersifat Wajib
Pencantuman Nutri-Level di tahap pertama masih bersifat sukarela untuk mengedukasi masyarakat terkait pilihan produk yang lebih sehat.
“Kita harapkan ini sifatnya lebih ke edukasi masyarakat. Jadi, masyarakat diharapkan bisa melihat, oh mereka kalau mau membeli minuman, mendingan yang sehat. Atau mau ambil makanan, pilih yang sehat,” jelasnya,
“Sekarang, untuk sementara kita ada masa transisi, pencantuman Nutri-Level ini masih kita minta mereka (pengusaha) lakukan sendiri. Nanti secara bertahap akan kita wajibkan, mereka harus lakukan,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pelaku usaha diberi waktu dua tahun untuk menerapkannya di kemasan produk. Nutri-Level ini adalah logo berupa huruf A, B, C, D dengan warna masing-masing.
“Kalau A itu artinya sehat, warnanya hijau tua. B itu hijau muda, C kuning, dan D itu merah. Nanti di ujungnya akan ada angkanya (GGL) yang paling tinggi, sehingga bisa teman-teman lihat (saat beli produk),” pungkasnya.