Rencana APBN Tambal Biaya Haji 2026 Terganjal UU, DPR Usul Presiden Terbitkan Perppu

Pemerintah mengkaji penggunaan APBN untuk menutup kenaikan ongkos pesawat haji agar tidak membebani jemaah, meski kini masih terganjal aturan hukum.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 14 April 2026, 19:10 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Dia mengatakan bahwa secara finansial pemerintah siap menanggung selisih biaya tersebut. Namun, kebijakan ini terbentur aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutup kenaikan ongkos penerbangan haji 2026 menuai polemik. Langkah ini diambil guna memastikan kenaikan biaya avtur tidak dibebankan kepada jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa secara finansial pemerintah siap menanggung selisih biaya tersebut.

Namun, kebijakan ini terbentur aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Presiden tidak menginginkan kenaikan avtur itu ditanggung oleh jemaah. Solusinya, apakah APBN kuat? Ternyata kuat. Tapi persoalannya, ini aman enggak secara hukum?” ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (14/4/2026).

Dahnil menjelaskan, merujuk pada regulasi yang ada, komponen biaya haji termasuk kenaikannya semestinya ditutup melalui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kalau tidak sesuai dengan undang-undang, kami enggak berani juga menggunakan APBN. Kami butuh bantalan hukum yang kuat,” tegasnya.

 

Usul Presiden Terbitkan Perppu

Suasana ibadah tawaf jemaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia di Masjidil Haram, Makkah. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)

Menanggapi keraguan pemerintah, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mendesak agar instruksi Presiden segera dieksekusi. Menurutnya, situasi saat ini dapat dikategorikan sebagai kondisi luar biasa.

“Ini kalau begini mengambang. Namanya force majeure, apa pun bisa. Presiden sudah bicara, tidak ditanggung jemaah. Ya sudah, itu force majeure,” kata Marwan.

Senada dengan Marwan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, memberikan solusi konkret agar pemerintah memiliki payung hukum yang kuat dalam menggunakan dana negara.

Ia mengusulkan agar Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Kalau memang itu dari APBN, cantolan hukumnya apa? Karena ini force majeure, Presiden bikin Perppu, Pak. Itu solusinya,” pungkas Wachid.

Infografis Rencana hingga Jadwal Perjalanan Haji 2026. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya