Liputan6.com, Jakarta - Citra dunia pendidikan tercoreng akibat ulah seorang guru sekolah swasta berinisial AS (39). Bukannya memberikan teladan, pria ini justru diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika dalam skala besar.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti fantastis berupa 2 kilogram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
Advertisement
Aksi nekat AS berakhir di tangan Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat, 3 April 2026 dini hari di kawasan Simpang Tuntungan, Deli Serdang. Penangkapan ini merupakan hasil investigasi mendalam setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran gelap di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi menjelaskan, petugas menggunakan teknik undercover buy atau pembelian terselubung untuk memancing tersangka keluar.
"Awalnya petugas melakukan transaksi penyamaran dengan membeli 50 gram sabu. Begitu barang bukti berpindah tangan, tim langsung melakukan penyergapan di lokasi," ungkap Kombes Andy di Mapolda Sumut, Senin (13/4/2026).
Tak puas dengan tangkapan awal, petugas melakukan pengembangan ke kediaman AS pada pukul 03.15 WIB. Di sana, polisi menemukan "gudang" penyimpanan narkotika yang lebih besar.
Motif Ekonomi
Sabu ditemukan sebanyak 2 kemasan besar dengan total berat mencapai 2.111,3 gram, dan ekstasi berwarna hijau sebanyak 2.000 butir. Tidak ketinggalan peralatan berupa timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok sabu, serta unit ponsel dan sepeda motor sebagai sarana mobilitas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku nekat terjun ke dunia hitam demi keuntungan ekonomi. Ia membeli sabu dari seorang pria berinisial R dengan harga Rp 250 juta per kilogram dan berencana menjualnya kembali dengan margin keuntungan Rp 10 juta per kilogram.
"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari jaringan yang saat ini masih kami buru. Pemasok berinisial R belum ditemukan di lokasi saat pengembangan, namun identitasnya sudah kami kantongi," tegas Andy.
Saat ini, AS harus menanggalkan status gurunya dan mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sumut. Ia terancam hukuman berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Sumut kembali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapapun, termasuk oknum profesi tertentu, yang terlibat dalam peredaran barang haram ini.