Liputan6.com, Jakarta - Delpedro, Muzaffar, Khariq, dan Syahdan menyerahkan kontra memori kasasi atas permohonan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum terkait kasus demo dan kerusuhan Agustus 2025.
Mewakili para terdakwa, kuasa hukum mereka, Gema Gita Persada, menegaskan bahwa tindakan kliennya bukan merupakan tindak pidana, melainkan bagian dari hak kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi.
Advertisement
"Di dalam memori kasasi yang disampaikan oleh penuntut umum, penuntut umum menyampaikan bahwa judex facti atau Majelis Hakim pemeriksa perkara di tingkat pertama itu salah kaprah dalam menilai yang dilakukan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Dapat dilihat di sini bahwa Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kapasitas pemahaman yang sangat minim dalam menilai atau memandang mana yang menjadi hak fundamental dan apa yang seharusnya diperjuangkan," ujar Gema saat jumpa pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Gema menilai, langkah jaksa yang mengajukan kasasi justru mengabaikan preseden baik dalam proses penegakan hukum.
"Alih-alih melihat ini sebagai preseden baik untuk berjalannya proses sistem peradilan pidana ke depannya, mereka justru berupaya untuk menggagalkan atau menjadikan putusan yang baik itu menjadi tidak berlaku lagi melalui upaya hukum ini," jelas dia.
Ia berharap Jaksa Penuntut Umum ke depan dapat bersikap lebih bijaksana dalam menangani perkara, terutama yang berkaitan dengan ekspresi politik masyarakat sipil, khususnya kalangan muda.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Judianto Simanjuntak. Ia berharap, melalui kontra memori kasasi yang diajukan, Mahkamah Agung dapat menilai perkara ini secara objektif dan menguatkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ungkit Putusan Awal
Menurutnya, putusan sebelumnya telah menegaskan tidak adanya hubungan sebab-akibat antara unggahan para terdakwa dengan kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.
"Majelis Hakim menyatakan itu ada terjadi tapi bukan para terdakwa yang melakukan. Jadi tidak bisa dibebankan suatu tindakan yang dilakukan kepada para terdakwa ini, padahal mereka tidak melakukannya. Dalam hukum pidana dikenal dengan istilah bahwa seseorang bisa dihukum kalau melakukan suatu tindakan atau kejahatan sebagaimana diatur dalam KUHP," tegas Judianto.
Ia juga berharap putusan tersebut dapat menjadi bentuk perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.
"Karena itu sangat baik kalau Mahkamah Agung menguatkan pertimbangan-pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga nanti ini menjadi satu hal perlindungan kepada kebebasan berekspresi, sebagaimana tadi disampaikan oleh teman-teman bahwa apa yang dilakukan oleh para terdakwa itu adalah bagian dari kebebasan berekspresi," imbuhnya menandasi.
Sebagai informasi, berikut isi lima poin kontra memori kasasi yang diajukan:
1. Menerima kontra memori kasasi para pemohon kasasi untuk seluruhnya
2. Menolak permohonan kasasi pemohon kasasi atau penuntut umum untuk seluruhnya
3. Menyatakan memori kasasi pemohon kasasi atau penuntut umum tidak dapat diterima
4. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst tanggal 6 Maret 2026
5. Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).