Nadiem Makarim: Ahli BPKP Tak Survei Harga Chromebook, Tapi Bilang Kemahalan

Nadiem Makarim menilai, untuk mengetahui kemahalan harga suatu produk, maka seharusnya dilakukan perbandingan dengan harga pasar di berbagai tempat penjualan.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 13 April 2026, 16:04 WIB
Dalam persidangan, JPU meminta pihak Nadiem Makarim untuk tidak menggiring opini dan fokus pada norma hukum dalam persidangan. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim usai mengikuti sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Dalam persidangan tersebut, Nadiem menyebut adanya fakta penting yang terungkap dari kesaksian ahli yang dihadirkan, yakni Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo.

"Hari ini salah satu sidang yang terpenting dari seluruh kasus saya, karena hari ini terbukti secara mutlak bahwa perhitungan kerugian negara itu direkayasa sehingga rugi. Saksi (ahli) dari BPKP dan tim yang melakukan audit kerugian dari BPKP mengaku secara terbuka di sidang tidak membandingkan harga beli Chomebook dengan harga pasar," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).

Nadiem menjelaskan, untuk mengetahui kemahalan harga suatu produk, seharusnya dilakukan perbandingan dengan harga pasar di berbagai tempat penjualan.

"Tidak perlu pakar untuk tahu mau beli gadget, mau beli hape untuk mengetahui harganya itu kemahalan atau tidak tentu akan diperbandingkan dengan harga pasar, tentu kita cek toko A toko B toko C. (Tapi) ini tidak dilakukan BPKP secara sengaja. Mereka sengaja menggunakan perhitungan cost accounting, jadi harga produksi ditambah dengan asumsi wajar mereka sendiri," kata Nadiem.

Ia menilai hal tersebut sebagai bukti kuat adanya manipulasi data dalam perhitungan kerugian negara.

"Ini adalah bukti terkuat bahwa ini adalah manipulasi daripada data , saya ingin menyampaikan hari ini terbukti bahwa audit kerugian BPKP yang menyebut kerugian Rp 2 T itu ternyata rekayasa karena BPKP menggunakan perhitungan kemahalan harga laptop tidak dibandingkan dengan harga pasar, bayangkan," lanjutnya.

 

Soal Kemahalan Laptop Chromebook

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo, menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Nadiem mengaku bingung dengan kesimpulan kemahalan harga laptop yang tidak didasarkan pada perbandingan pasar. Ia meyakini, jika metode tersebut digunakan, justru akan menunjukkan adanya efisiensi anggaran dalam pengadaan Chromebook.

"Chromebook dibeli di bawah rata-rata harga pasar dengan spek yang sama, jadi mereka tidak menggunakan metodologi itu, hari ini saksi (ahli) dari BPKP secara terbuka mengaku mereka tidak membandingkan dengan harga pasar, sedangkan mereka menggunakan asumsi margin mereka sendiri," ujar dia.

Lebih lanjut, Nadiem menyebut BPKP menggunakan metode rekalkulasi dalam menentukan kerugian negara, yakni dengan menetapkan harga wajar versi mereka sebesar Rp 4,3 juta per unit, tanpa didasarkan pada survei harga pasar.

"Angka (Rp 4,3 juta) itu tidak eksis tidak nyata, jadi dia menggunakan suatu angka yang tidak ada di pasar. Siapa pun yang mau mengukur kerugian negara harus membandingkan dengan harga pasar dong, harga online, jadi ini bukti terkuat," tegas Nadiem.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Dedy Nurmawan Susilo, harga wajar satu unit laptop Chromebook berada di kisaran Rp 3,67 juta. Namun, harga per unit yang digunakan dalam perhitungan mencapai Rp 6 juta hingga Rp 7 juta. Selisih tersebut, menurut tim jaksa, menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya