Sidang Eksepsi 3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank, Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Kuasa hukum dari tiga prajurit TNI terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 13 April 2026, 14:22 WIB
Kuasa hukum dari tiga prajurit TNI terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi. (Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum dari tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37), dalam eksepsi meminta majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Menurut kuasa hukum, ketidakjelasan dkawaan terlihat dari penguraian peristiwa pidana yang tidak rinci, terutama dalam mengaitkan perbuatan para terdakwa dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Salah satunya terhadap Terrdakwa 3.

"Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Terdakwa 3, sehingga terjadi salah sasaran subjek hukum atau error in persona," tutur tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4/2026), seperti dilansir dari Antara.

Para terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau ekspesi ini adalah Serka MN selaku Terdakwa 1, Kopda FH selaku Terdakwa 2, dan Serka FY selaku Terdakwa 3. Mereka disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan terhadap MIP.

Nugroho menilai, Serka FY selaku Terdakwa 3 tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut. Tim kuasa hukum kemudian menguraikan sejumlah keberatan atas surat dakwaan yang disusun Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 tertanggal 6 April 2026.

Menurut mereka, dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat hukum karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum menyebut, dalam surat dakwaan tidak terdapat uraian fakta yang secara spesifik menjelaskan peran maupun perbuatan yang dilakukan oleh Serka FY.

Bahkan, tidak ada satu pun bagian dakwaan yang mengaitkan Serka FY dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, baik terkait pembunuhan berencana, pembunuhan secara bersama-sama, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, maupun perampasan kemerdekaan.

 

 

Dakwaan Tak Terperinci

Sebelumnya, Muhammad Ilham Pradipta diculik dari parkiran supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025). Keesokan harinya, pada Kamis (21/8/2025), Ilham Pradipta ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam. (merdeka.com/Arie Basuki)

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai bahwa dakwaan tersebut tidak memberikan gambaran utuh mengenai waktu, tempat, serta cara tindak pidana dilakukan oleh masing-masing terdakwa.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar penyusunan surat dakwaan yang seharusnya memuat uraian fakta secara rinci agar dapat dipahami oleh terdakwa.

Akibatnya, Serka FY selaku Terdakwa 3 disebut tidak memahami isi dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer dalam persidangan. Hal ini, menurut kuasa hukum, menjadi bukti bahwa dakwaan disusun secara kabur atau obscure libel.

Dalam memperkuat argumentasinya, kuasa hukum merujuk pada pendapat ahli hukum pidana M Yahya Harahap yang menyatakan bahwa surat dakwaan merupakan dasar dan landasan bagi hakim dalam memeriksa perkara di persidangan.

Oleh karena itu, dakwaan harus dirumuskan secara jelas dan lengkap agar terdakwa dapat memahami tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Selain itu, kuasa hukum juga mengutip pandangan A Soetomo, yang menegaskan bahwa surat dakwaan harus disusun dengan ketelitian (cermat), tidak menimbulkan keraguan (jelas), serta memuat seluruh unsur yang diperlukan (lengkap). Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka dakwaan berpotensi dinyatakan tidak sah.

Menurut kuasa hukum, apabila dikaitkan dengan pendapat para ahli tersebut, maka surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam perkara ini tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Dakwaan juga dinilai tidak merumuskan seluruh unsur tindak pidana, tidak merinci peran masing-masing terdakwa, serta tidak menjelaskan secara konkret bagaimana peristiwa pidana terjadi.

Selain mempersoalkan substansi dakwaan, kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan Serka FY selaku Terdakwa 3 sebagai tersangka dan terdakwa. Mereka menilai penetapan tersebut tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diwajibkan dalam hukum acara pidana.

 

 

Singgung Kelengkapan Alat Bukti

Hingga kini, total ada 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus tersebut. Ke-15 orang itu diproses oleh Polda Metro Jaya. (merdeka.com/Arie Basuki)

Kuasa hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Tanpa pemenuhan syarat tersebut, proses hukum dinilai kurang dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip keadilan.

"Tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa 3, tidak ada keterkaitan dengan perkara, sehingga proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum," tegas Nugroho.

Mereka juga menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, serta pen​​​​​​​ghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses hukum guna menghindari kesewenang-wenangan.

Lebih jauh, kuasa hukum mengacu pada ketentuan Pasal 130 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa surat dakwaan harus memuat uraian fakta secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Dalam pandangan kuasa hukum, ketentuan tersebut tidak dipenuhi dalam surat dakwaan yang diajukan Oditur Militer. Oleh karena itu, secara hukum dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

"Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka konsekuensinya adalah surat dakwaan batal demi hukum," Nugroho menandaskan.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tim kuasa hukum berkesimpulan bahwa surat dakwaan yang diajukan tidak memenuhi syarat materiil. Dengan demikian, mereka meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum memohon agar Majelis Hakim menerima seluruh keberatan yang diajukan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam memutus perkara ini. Mereka menilai bahwa tujuan hukum pidana bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan juga untuk memulihkan keseimbangan serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya