Sumpah dengan Cara Injak Al-Qur'an Berbuntut Panjang, 2 Orang Jadi Tersangka Penistaan Agama

Video sumpah dengan cara injak Al-Qur'an menjadi viral dan dianggap meresahkan masyarakat.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 12 April 2026, 17:12 WIB
Polres Lebak saat menggelar pemeriksaan terkait video viral sumpah dengan cara injak Al-Qur'an. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Lebak - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten menetapkan dua tersangka penistaan agama setelah video viral menginjak ayat suci Al-Qur'an sehingga meresahkan masyarakat di daerah itu.

"Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT," kata Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa di Lebak, Minggu.

Penetapan tersangka tindak pidana penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan petugas kepolisian setempat.

Peristiwa tersebut terjadi Rabu (8/4) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak berawal adanya dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu pelaku NL terhadap MT.

Karena tidak adanya pengakuan dari MT, NL memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al Quran, yang kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.

Kasus tersebut tentu mengundang reaksi umat muslim atas tindakan perbuatan kedua tersangka itu hingga kepolisian bergerak cepat untuk mengamankannya.

Saat ini, kedua perempuan warga Malingping Kabupaten Lebak secara resmi sudah ditetapkan tersangka penistaan agama.

Pelaku NL dijerat dengan pasal 156a dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, MT dijerat pasal berbeda dengan ancaman pidana yang lebih ringan, yaitu berkisar antara 1 hingga 3 tahun penjara.

 

Masyarakat Diimbau Jangan Terprovokasi

Sebelumnya polisi telah mengamankan dua wanita yang diduga menista agama tersebut. Keduanya telah dilakukan pemeriksaan terkait aksi mereka tersebut.

"Kami telah mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, Sabtu (11/4/2026).

Polisi saat itu masih berjaga di lokasi kejadian agar tidak terjadi kerusuhan. Masyarakat diimbau tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang beredar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya