Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai penagihan denda administratif dari pelanggaran kawasan hutan bernilai triliunan rupiah bermanfaat bagi keuangan negara, terutama untuk mendukung program kerakyatan.
Pernyataan itu disampaikan Hibnu menanggapi penyerahan dana sebesar Rp11,4 triliun dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).
Advertisement
Menurut Hibnu, langkah yang dilakukan Satgas PKH merupakan pendekatan yang tepat dalam penanganan pelanggaran di sektor kehutanan.
“Ini suatu langkah alternatif penyelesaian perkara pelanggaran terhadap hasil hutan yang izin-izin tidak jelas.” kata Hibnu.
Ia menjelaskan, selama pelaku usaha bersikap kooperatif dengan mengakui pelanggaran dan membayar denda, proses pidana dapat ditangguhkan.
“Ganti rugi atau denda itu suatu yang sangat optimal, sebelum pada penyelesaian hukuman badan,” jelasnya.
Hibnu menilai, kebijakan tersebut memungkinkan pemerintah mengoptimalkan pemulihan kerugian negara tanpa hanya berfokus pada pemidanaan.
“Jadi tidak hanya mengejar orangnya (memenjarakan), tapi kalau bisa mengejar tentang denda-denda yang harus dibayar pada negara,” kata Hibnu.
Ia juga meyakini, penegakan hukum yang tegas melalui kewajiban pembayaran denda dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Tingkatkan Penerimaan Negara
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai dapat meningkatkan penerimaan negara di tengah kebutuhan anggaran yang besar untuk menjalankan program pemerintah.
Hibnu menambahkan, selama ini masih banyak perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin atau dengan perizinan bermasalah. Kehadiran Satgas PKH dinilai penting untuk menertibkan praktik tersebut.
“Setelah adanya satgas PKH ini maka harus ada tindak lanjut untuk tertib administrasi, baik itu pemerintah, swasta, harus on the track pada penertiban izin-izin tambang,” paparnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran perizinan tidak selalu hanya melibatkan pelaku usaha, tetapi bisa juga berkaitan dengan pihak pemberi izin.
“Jangan-jangan ada yang memberi celah (melanggar izin), membiarkan,” kata Hibnu.