Pengakuan Sahroni soal Uang Rp 300 Juta ke KPK Gadungan: Jebak Penipu dan Tidak Ada Urus Perkara

Ahmad Sahroni buka-bukaan soal isu menjadi korban penipuan dan pemerasan sampai uang Rp 300 juta raib.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 10 April 2026, 15:28 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Ahmad Sahroni buka-bukaan soal isu menjadi korban penipuan dan pemerasan sampai uang Rp 300 juta raib. Uang itu diminta seorang wanita yang mengaku utusan pimpinan KPK untuk mengurus kasus hukum.

Sahroni mengatakan, wanita tersebut datang menemuinya ke DPR dan meminta uang Rp 300 juta untuk mengurus perkara. Setelah dimintai uang, dia mengaku menelepon KPK untuk mengonfirmasi utusan tersebut.

"Ada seorang ibu-ibu datang ke DPR dan meminta bertemu saya. Kemudian saya temui dan dia mengaku utusan dari pimpinan KPK dan di situ dia meminta uang senilai Rp300 juta untuk dukungan pimpinan KPK. Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut," kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (10/4/2026).

Sahroni juga menghubungi Polda Metro Jaya untuk membantu menangkap wanita tersebut setelah menyadari dirinya menjadi korban penipuan dan pemerasan.

Usai berkoordinasi dengan polisi, dia mengaku menjebak wanita itu dengan menyerahkan uang Rp 300 juta yang diminta sampai polisi datang melakukan penangkapan.

"KPK kemudian melakukan kordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan setelahnya saya melapor terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya. Saya kemudian bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya," tutup Sahroni.

Sahroni Lapor Polisi

Sahroni membuat laporan resmi dugaan penipuan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Laporan penipuan itu diterima Polda Metro Jaya pada 9 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pelaku mencatut nama institusi tertentu dan menjanjikan bisa mengurus perkara.

“Ada laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait tentang pengurusan perkara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Ahmad Sahroni menyerahkan ratusan juta untuk mengurus perkara. Setelah menyerahkan uang, korban justru diancam. ”Sudah (diserahkan) Rp 300 juta. Makanya ada pemerasan dan pengancaman itu," ucapnya.

Polisi masih mendalami laporan penipian dan pemerasan. Termasuk menelusuri informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya dikabarkan menangkap empat orang pelaku penipuan dengan modus yang sama.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya