Liputan6.com, Jakarta - Polri terus mendalami praktik jaringan peredaran narkoba di dua tempat hiburan malam di Badung Bali. Yaitu Delona Vista, Denpasar dan N Co Living by NIX, Badung.
Setelah dua tempat itu disegel, Direktur N Co Living Bali berinisial R ditangkap terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan R ditangkap di Jakarta pada Senin (6/4). Selain R, Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri juga mengamankan tiga orang lainnya yang kini berstatus tersangka.
Mereka terdiri dari pengedar berinisial NGR, Kapten N Co Living berinisial BCA yang menjadi penghubung antara pengedar dengan tamu, dan manajer operasional berinisial SW.
"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan, didapatkan informasi bahwa Direktur dari N Co Living, yakni R mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam," kata Eko di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
R Biarkan Peredaran Narkoba Demi Cuan
Fakta lainnya yang terungkap, antara R selaku direktur, SW selaku manajer, dan NGR melakukan pemufakatan untuk mengedarkan narkoba dengan maksud menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan N Co Living. Atas informasi itulah polisi mengencangkan perburuan terhadap R.
Hingga akhirnya, R ditangkap pada Senin (6/4) dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya," kata Eko.
Sebelumnya diungkapkan bahwa peredaran narkotika di kelab malam tersebut terjadi sejak 2025. Peredaran itu terungkap setelah petugas melakukan undercover buy dengan membeli sepuluh butir ekstasi melalui Ladies Companion (LC) di N CO Living by NIX.
Setelah itu, LC tersebut memanggil Kapten N CO Living by NIX untuk dilakukan assessment. Lalu, datang apoteker yang membawa narkoba ke dalam suatu kamar atau room karaoke.
"Pada hari Kamis, 2 April 2026 sekira pukul 01.15 WITA, Tim gabungan segera melakukan penindakan dan mengamankan apoteker/pengedar narkoba atas nama Ngakan Gede Rupawan," jelas Eko.
Dari penggeledahan Ngakan, polisi mengamankan barang bukti berupa sepuluh butir ekstasi warna pink berlogo Heineken dan uang tunai Rp10 juta dari hasil penjualan. Ngakan juga dinyatakan positif ekstasi berdasarkan hasil tes.
Polisi melakukan pengembangan dari keterangan Ngakan, ia mengatakan barang bukti lain berada di kamar 301. Tim gabungan segera menuju ke kamar tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan satu plastik klip berisi enam butir ekstasi warna pink berlogo TMT, satu plastik klip berisi dua butir ekstasi warna pink dan hijau berlogo Heineken, empat plastik klip ketamine dan empat plastik klip kosong.