Respons KPK soal Rumah Saksi Kasus Ade Kunang Diduga Dibakar

KPK berkoordinasi dengan LPSK setelah menerima informasi bahwa salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Ade Kuswara Kunang, rumahnya dibakar.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 08 April 2026, 22:25 WIB
HM Kunang diduga menjadi perantara yang menjembatani pemberian uang dari pihak swasta kepada anaknya, Ade Kuswara Kunang. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, HM Kunang berjalan keluar Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan kabar bahwa salah satu saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang rumahnya dibakar.

"Benar, dalam perkara dugaan suap proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar," kata dia di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Karena alasan tersebut, seperti dilansir dari Antara, pihak KPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi.

"Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK," jelas Budi.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut, termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

 

Kasus Ade Kunang

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya