Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku sudah bersurat ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) agar diberi akses untuk memeriksa empat orang tersangka penyerangan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
"Ketika kami meminta keternagan dari pihak TNI minggu yang lalu hari Rabu, salah satu yang kita minta agar proses penyidikan di Puspom berjalan secara transparan, kita minta tiga hal, salah satunya adalah Komnas HAM diberi akses untuk bertemu dengan empat pelaku. Itulah yang sampai saat ini kita masih koordinasikan," kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid di kantornya, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Advertisement
Dia mengaku akses untuk bertemu dengan para pelaku pada besok lusa. Namun, semuanya masih menunggu jawaban dari pihak TNI.
"Kita mintanya sih Jumat besok, tapi kita tunggu apakah (mendapat) persetujuan dari Puspom," jelas Pramono.
Tim Advokasi Andrie Yunus: Peradilan Militer Tidak Legitimate
Sebelumnya, penyidikan kasus penyerangan air keras yang menimpa Aktivis KontraS Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer oleh Puspom TNI. Merespons hal itu, Anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Fatia Maulidiyanti yang bertindak sebagai tim hukum Andrie, mengaku hal tersebut tidak legitimate.
Menurut dia, proses hukum yang dilakukan TNI tidak sah di mata hukum.
“Proses yang ada di dalam peradilan militer ini tidak legitimate. Atas nama korban, Andrie masih belum mendapat keadilan. Pelaku yang sudah disampaikan oleh militer itu juga masih simpang siur. Kita tidak pernah tahu apakah memang itu orangnya, apakah memang mereka yang ada di lapangan, atau bahkan jangan-jangan lebih? Nah, jangan sampai tahunya tiba-tiba orang-orang yang ditunjuk oleh militer sebagai tersangka itu hanyalah hasil tukar kepala,” tegas Fatia saat ditemui di Kantor KomnasHAM, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Fatia pun berupaya, untuk menyeimbangkan peradilan militer yang berjalan tertutup, TAUD pun melakukan advokasi ke Komnas HAM untuk mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tujuannya, agar aga penyeimbang dan akses informasi yang lebih transparan serta bisa lebih dipertanggungjawabkan.
“Kami sangat yakin bahwa operasi atau penyerangan air keras terhadap Saudara Andri ini bukanlah hanya sekadar kegiatan iseng. Tapi ini ada operasi dari pihak-pihak yang sangat terlatih, yang di mana sudah pasti ada jalur komando di dalamnya, dan juga sudah pasti ini penyerangan yang sangat terstruktur,” jelas Fatia.
Natalius Pigai Pastikan Kasus Penyiraman Andrie Yunus Tetap Dikawal
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memastikan proses hukum kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus dikawal dan masih berjalan.
Ia meminta masyarakat tidak meragukan atensi pemerintah dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Ini baru dalam sejarah Republik Indonesia ya, kasus yang dihadapi oleh aktivis langsung jadi atensi pemerintah Republik Indonesia. Menteri HAM, ya, DPR, partai-partai, bahkan partai yang sudah ruling party, yang berkuasa. Presiden sendiri pun menyampaikan hal yang sama," kata Pigai dalam rapat komisi XIII DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Meski berkomitmen mengawal prosesnya, Pigai menegaskan pemerintah tidak bisa mengatur jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami tidak bisa digiring untuk menentukan menghukum seorang dalam konteks peradilan, karena negara sejati tidak boleh ikut intervensi dalam proses peradilan," ungkap Pigai.
Ia menambahkan, saat ini proses hukum tengah berlangsung di peradilan militer sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur.
"Secara aturan main, proses hukum sedang berlangsung di peradilan militer, sedang jalan. Saya sebagai menteri juga meminta kalau mau, trial by the mob dan trial by the press, itu tidak bagus. Proses hukum karena tekanan publik dan tekanan pers itu kadang-kadang tidak bagus," jelas Pigai.