Asa Sejumlah Aktivis Ingin Kasus Penyerangan Andrie Yunus Dibawa ke Peradilan Umum

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi akan melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Bareskrim Polri.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 08 April 2026, 18:18 WIB
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya di Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi akan melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/7/2026).

Mereka mendorong kasus ini ditarik ke peradilan umum, bukan militer, dengan tuduhan percobaan pembunuhan berencana hingga terorisme.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan laporan model B diajukan langsung oleh korban melalui tim advokasi. Langkah ini menindaklanjuti pelimpahan bukti oleh Polda Metro Jaya ke POM TNI.

“Dalam laporan adalah pasal 459 KUHP terkait dengan percobaan pembunuhan berencana gitu ya," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Tak berhenti di situ, tim juga memasukkan konstruksi pidana terorisme. Hal itu merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut serangan terhadap Andrie sebagai aksi teror.

“Dan juga menyikapi apa yang disampaikan Pak Prabowo bahwa tindakan itu bagian dari terorisme, maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,” ujarnya.

Dimas menyebut masih ada sejumlah pasal lain yang akan dipaparkan lebih rinci oleh tim hukum.

Namun inti laporan tetap pada dorongan agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diproses melalui laporan tipe B di Mabes Polri.

“Terutama Tim Advokasi untuk Demokrasi dan KontraS akan melaporkan laporan tipe B terkait kasus ini,” tegasnya.

 

Menduga 16 Pelaku

Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta di Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Sementara itu, Associate Lawyer AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Airlangga Julio, menyebut ada 16 orang yang diduga terlibat.

“16 orang pelaku itu sampai saat ini dalam benak kami adalah warga sipil, karena sampai saat ini tidak ada informasi jelas dari Puspom TNI maupun Polda Metro Jaya mengenai status dari pelaku-pelaku tersebut," ucap dia.

Airlangga menegaskan laporan juga memuat pasal percobaan pembunuhan berencana juncto Pasal 17 dan Pasal 20 KUHP. Selain itu, mereka secara tegas mendorong penerapan pasal terorisme.

"Di sini kami secara konkret ingin melaporkan tindak pidana terorisme tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri," terang dia.

Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menegaskan laporan ini adalah hak korban yang wajib diterima oleh pihao kepolisan. Ia menunggu sikap Bareskrim atas laporan tersebut.

"Semua orang boleh membuat laporan polisi dan sudah diatur dalam Perkapolri tentang standar hak asasi manusia, juga Perkaba Reskrim bahwa polisi tidak boleh menolak laporan polisi," ujar dia.

"Oleh karena itu kita lihat hari ini bagaimana Bareskrim Polri akan menyikapi laporan kami, apakah akan diterima atau tidak," tambah dia.

Menurut dia, ini adalah bagian dari perjuangan korban agar para pelaku diadili di peradilan umum.

"Jadi ini adalah bagian dari bagaimana korban bisa mendapatkan pemulihan atau remedi terhadap kejadian yang menimpanya," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya