Pelaku Curi Komodo di NTT dan Jual Rp 5 Juta ke Thailand

Anak Komodo Hendak Diselundupkan ke Thailand, Polisi Tangkap 2 Pelaku

oleh Ola KedaDiterbitkan 08 April 2026, 15:48 WIB
Komodo. (dok. Joshua J. Cotten/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggagalkan upaya penjualan komodo ke Thailand. Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri mengatakan, awalnya personel Polda Jawa Timur (Jatim) Jatim meringkus satu pelaku berinisial R di Surabaya. Dari keterangan R, komodo dibeli dari wilayah Pota, Kabupaten Manggarai Timur. Setelah dilakukan pengembangan, dua orang yang terlibat berinisial RS dan J dari Manggarai Timur ikut ditangkap.

"Kami hanya backup Polda Jatim," kata Ahmad Zacky, Rabu (8/4/2026).

Dalam aksinya, pelaku merusak CCTV milik petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) agar aksinya tidak diketahui dan bisa memasang perangkap.

Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa komodo yang ditangkap RS dan J dari wilayah Pota dijual kepada R dengan harga Rp 5 juta.

Komodo tersebut kemudian dikirim ke Surabaya lewat seorang perantara yang masih buron menggunakan transportasi laut.

Dari penyelidikan, ditemukan bahwa komodo tersebut akan dibawa ke negara Thailand.

"Yang ditangkap pertama ini kan komodo jantan, ada kemungkinan mereka mau menangkap (betina) lagi biar komodonya dipasang-pasangkan," terangnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya