Liputan6.com, Jakarta - Polresta Denpasar mengungkap 40 kasus narkotika dalam periode 6 Maret hingga 7 April 2026. Sebanyak 42 orang ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya berperan sebagai pengedar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 2.135 butir ekstasi, sabu seberat 1.299,44 gram, ganja 1.078,3 gram, tembakau sintetis 285,3 gram, serta kokain 33,69 gram.
Advertisement
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus Dharmayana menyebut para pelaku menggunakan modus tempel, yakni menaruh narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pihak lain.
“Para pelaku ini menggunakan modus operandi dengan cara menempel barang narkoba ini di suatu tempat. Nah ini jaringan-jaringan ini ada beberapa hampir didominasi oleh warga negara Indonesia,” ujarnya.
Dari seluruh kasus yang diungkap, dua tersangka yakni ET (21) dan NS (20) tercatat sebagai pengedar dengan barang bukti terbesar. Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 1.100 butir ekstasi dan 295,48 gram sabu. Keduanya mengaku hanya berperan sebagai kurir tempel.
"Keduanya mengaku mengambil barang tersebut dari Banyuwangi atas perintah seseorang yang dipanggil 'Abang'. Mereka mendapat upah Rp50 ribu per titik tempel," imbuh Agus.
Kasus Lain
Kasus lain melibatkan tersangka F (25) asal Jember yang ditangkap di kamar kos di Pemogan, Denpasar Selatan. Dari tangannya diamankan 1.000 butir ekstasi dan 14,37 gram sabu.
"Tersangka F mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dipanggil 'BB' dan menunggu perintah untuk diedarkan dengan upah Rp 50 ribu setiap titik tempel," paparnya.
Pengungkapan juga menjangkau jaringan lintas daerah. Seorang pria berinisial YMS (24) asal Jayapura diamankan di kawasan Jimbaran, Badung.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan, polisi menyita ganja dengan total berat 593,4 gram.
"Dari penangkapan tersangka, kami amankan empat klip ganja dengan total seberat 593,4 gram. Tersangka mengakui membeli ganja tersebut dari seseorang bernama Dony yang dikirim melalui paket JNT dan hendak diedarkan kembali dengan upah Rp 500 ribu," terang Kapolresta.
WNA Ditangkap
Dalam pengungkapan yang sama, polisi juga mengamankan satu warga negara asing asal Belarus berinisial HS (29) di sebuah penginapan di Ungasan, Kuta Selatan.
“Adapun warga WNA ada satu orang Asal Republik Belarus Itu negara tetangga dengan Ukraina. Itupun semalam kita berhasil amankan,” jelasnya.
Dari kamar pelaku, petugas menyita ganja seberat 483,5 gram dan kokain 33,69 gram.
“Dan pengembangan kita di tempat tinggalnya, di tempat penginapannya, ada temuan baru, kokain kurang lebih seberat 33,69 gram,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HS diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika Eropa dengan pemasok yang berasal dari Swiss dan Georgia.
Pihaknya menduga, narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Bali, meski masih dalam pendalaman.
Polresta Denpasar bersama Polda Bali juga berhasil memutus jaringan peredaran ekstasi yang diduga menyasar tempat hiburan malam di Bali.
Jumlah ekstasi yang diamankan mencapai 2.135 butir dengan potensi peredaran cukup besar.
Selain itu, dua dari 42 tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika, masing-masing berinisial VM dan NPS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman lebih berat, mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Dengan hasil tersebut, Polresta Denpasar mengklaim pengungkapan ini berdampak signifikan dalam mencegah peredaran narkotika di Bali.
“Dengan pengungkapan ini, Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan kurang lebih 30 ribu jiwa penduduk masyarakat Bali,” tutup Kompol Agus.