Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, meminta Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika tetap mengatur kewenangan BNN untuk melakukan penyelidikan kasus-kasus tindak pidana narkotika.
Berdasar draf RUU Narkotika dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, ia menilai secara eksplisit menghapuskan nomenklatur atau penyebutan BNN RI.
Advertisement
"Ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN, karena berpotensi justru melemahkan BNN secara kelembagaan," kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).
Kewenangan Penyidik BNN Tangkap dan Tahan Pelaku Hilang?
Tak hanya itu, dia juga khawatir kewenangan penyidik BNN dalam upaya penegakan hukum, seperti penangkapan dan penahanan, akan hilang seperti yang sudah terjadi pada penyidik di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Bahkan lebih dalam lagi, berpotensi dapat tertutupnya akses BNN untuk berkoordinasi secara langsung dengan penuntut umum," kata dia.
Suyudi meminta BNN tetap menjadi lembaga yang diamanatkan dan memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan. Baik yang dilakukan penyidik Polri yang bertugas di BNN RI tersebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, kami BNN RI akan senantiasa tetap menghormati dan berpedoman pada mekanisme koordinasi dan sinergi dengan Polri, selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya.
Usul Penyadapan Dimulai Sejak Tahap Penyelidikan
Dalam kesempatan yang sama, BNN juga menyinggung soal proses penyadapan dalam menangani sebuah kasus. Suyudi mengusulkan penyadapan seharusnya dilakukan sejak penyelidikan dan bukan setelah penyidikan.
"Padahal seyogianya, kewenangan penyadapan tersebut juga sangat penting dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pemenuhan unsur tindak pidana," kata Suyudi.
"Realitas saat ini bahwa masih sering terjadi silang pendapat institusi Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kelompok masyarakat sipil beranggapan bahwa sesuai Konvensi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) dan memperhatikan HAM, teknik khusus ini terutama penyadapan sebaiknya dilakukan pada tahap penyidikan," kata
Dia menambahkan, kewenangan penyadapan yang diberikan sejak tahap awal justru dapat menjadi bahan awal atau screening untuk menentukan status hukum, dan tindakan hukum selanjutnya kepada subjek atau si terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut
"Tujuannya bukanlah untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justitia, melainkan murni untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering kali tidak terlihat di permukaan," ujarnya merinci.
Dia kemudian membeberkan masukan menarik dari Kejaksaan yang menyebut jika penyadapan sebaiknya hanya dilakukan oleh penyidik di BNN saja. Tujuannya, sebagai pembeda kewenangan antara Polri dan BNN. Sekaligus membandingkannya dengan penanganan Tipikor di mana penyadapan hanya dapat dilakukan oleh KPK.
Dia juga menilai langkah ini selaras dengan pandangan strategis Polri dan telah didukung oleh Undang-Undang KUHAP yang memberikan ruang agar tindakan penyadapan dapat diatur tersendiri atau lex specialis dalam RUU Narkotika.
"Lebih lanjut dalam melaksanakan ketentuan alat bukti pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, hal tersebut juga telah dikonkretkan sebagai hasil penyadapan sehingga RUU Narkotika ini tetap harus mengatur penyadapan secara tegas," ujarnya.
Itu sebabnya, BNN berharap langkah penyadapan dipertimbangkan lebih lanjut.
"Apakah secara urgensinya khusus diberikan kepada penyidik BNN saja atau pun juga termasuk penyidik Polri. Hal ini dirasa relevan sekali lagi, mengingat mayoritas penyidik pada BNN juga merupakan anggota Polri aktif," ungkapnya.
Reporter: Nur Habibie/merdeka.com