Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dengan tegas meminta Inspektorat DKI untuk mendalami semua pihak terlibat dalam kasus dugaan manipulasi foto tindak lanjut aduan warga yang dibuat dengan kecerdasan buatan (AI) di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim).
Pramono menyebut, penyelidikan tidak boleh hanya menyasar petugas lapangan seperti Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), melainkan harus mengungkap pelaku utama di balik pembuatan dan penyebaran konten tersebut.
Advertisement
"Sekarang ini kan Inspektorat sedang melakukan pendalaman baik itu kepada lurah di Kalisari, kemudian PPSU-nya, kemudian Sudin-nya. Semuanya nanti pada saatnya pasti akan ketahuan," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, oknum PPSU yang dikenai sanksi tidak tepat dijadikan satu-satunya pihak yang sepenuhnya disalahkan dalam kasus manipulasi dengan AI.
"Kalau kemudian menyalahkan ke PPSU juga enggak bisa, PPSU-nya pasti bukan orang yang melakukan atau memanipulasi tentang AI-nya," ucap Pramono.
Menurut dia, fokus utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI adalah mengidentifikasi aktor yang benar-benar bertanggung jawab atas konten tersebut.
"Yang saya minta untuk didalami dicari siapa yang melakukan AI-nya itu kemudian yang meng-upload-nya," terang Pramono.
Menurutnya, meski lurah Kalisari sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf, Pramono memastikan proses investigasi tetap berjalan.
"Walau pun apa Ibu Lurahnya sudah minta maaf saya tetap minta untuk Inspektorat mendalami hal ini," tandas Pramono.
Pramono Teken SE Penerapan WFH Tiap Jumat, ASN DKI Jakarta Wajib Absen Daring 2 Kali
Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung resmi meneken surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Dia menyebut, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kebijakan tersebut efektif berlaku pada Jumat, 10 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN.
"Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE-nya," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dalam aturan tersebut, lanjut dia, ASN yang dapat WFH paling sedikit 25 persen dan paling banyak 50 persen dari jumlah ASN yang ada pada subbidang/subbagian/seksi/subkelompok/unit kerja terkecil yang dilakukan secara selektif.
"Jadi untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home," papar Pramono.
Jadwal Presensi ASN
Kemudian, meski bekerja dari rumah, ASN yang WFH tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring sebanyak dua kali dalam sehari.
"Pegawai ASN yang melaksanakan WFH melaporkan kehadiran/presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id/ sebanyak 2 (dua) kali," demikian tertulis dalam SE tersebut.
Ada pun jadwal presensi bagi ASN yang WFH dibagi menjadi dua, yakni pada pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB, serta sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.
Sedangkan para pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung juga diharuskan untuk melakukan verifikasi laporan kehadiran/presensi pegawai ASN yang melaksanakan WFH.