Liputan6.com, Sumatera Joni Muhammad Suwarjo (47), pria diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ditangkap aparat kepolisian pada Senin (6/4/2026), setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 11 tahun di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menyebut, penangkapan dilakukan dengan strategi matang karena pelaku sebelumnya sulit ditangkap lantaran membawa senjata tajam.
Advertisement
"Tim gabungan dari Polsek, aparatur kecamatan, dan tenaga medis sudah melakukan pengintaian beberapa hari. Saat pelaku terlihat santai di dalam rumah, petugas langsung bergerak cepat mengamankan," kata dia kepada awal media, Senin (6/4/2026).
Yunus mengungkapkan, penangkapkan dilakukan saat terduga pelaku dalam kondisi lengah, sehingga tak sempat meraih sajam yang diduga berada di dekatnya.
Dari hasil penyelidikan, Joni diketahui tinggal seorang diri. Dalam kesehariannya, ia disebut tidak menunjukkan perilaku agresif selama tidak merasa terganggu.
Namun, kondisi kejiwaannya membuatnya mudah bereaksi secara berlebihan.
Kesal Diduga Jadi Pemicu
Yunus menuturkan, peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 15 Maret 2026 diduga dipicu aksi korban yang melempar batu ke arah rumah pelaku. Hal tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
"Pelaku cenderung reaktif jika merasa terganggu. Itu yang diduga menjadi pemicu kejadian," jelas dia.
Usai diamankan, Joni langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bandar Lampung untuk menjalani observasi serta penanganan medis lebih lanjut.
Yunus juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu proses penangkapan hingga penanganan terhadap pelaku.
"Ini membuktikan bahwa menjaga keamanan merupakan tanggung jawab bersama," kata dia.