Liputan6.com, Denpasar - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali mendeportasi dua warga negara India berinisial R (24) dan HD (34), Kamis 2 April 2026. Keduanya dipulangkan setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian, termasuk penggunaan paspor palsu dan overstay.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi, R sebelumnya masuk ke Indonesia secara sah melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Agustus 2025 menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan wisata. Namun, masalah muncul saat ia hendak melanjutkan perjalanan ke Eropa.
Advertisement
Petugas menemukan kejanggalan pada identitas yang digunakan yakni paspor Meksiko. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian memastikan dokumen tersebut palsu dan telah dimanipulasi.
"Kepastian ini diperkuat oleh surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal India tanggal 12 September 2025 yang memverifikasi identitas asli subjek, serta surat dari Kedutaan Besar Meksiko tanggal 19 September 2025 yang menyatakan paspor tersebut tidak sah," ungkap Teguh.
Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. R menjalani hukuman penjara selama lima bulan sebelum akhirnya bebas pada 9 Maret 2026 dan diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses deportasi.
Kasus Berbeda Lainnya
Teguh menjelaskan, kasus berbeda terjadi pada HD. Ia datang ke Indonesia pada 10 Maret 2020 untuk berinvestasi dan sempat membuka restoran di Bali. Namun, usaha tersebut tutup sejak 2024 dan sejak itu ia tidak lagi memiliki pekerjaan tetap.
Masalah muncul ketika izin tinggal terbatas (ITAS) miliknya habis masa berlaku sejak 24 Desember 2025. Tak hanya itu, paspor India miliknya juga kedaluwarsa sejak 12 Februari 2025, disusul dokumen perjalanan darurat yang habis pada 28 Januari 2026.
"Saat melapor ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, HD tercatat telah overstay selama 74 hari. Setelah para pelanggar tersebut menyelesaikan kewajiban hukumnya, tugas kami adalah memastikan individu yang telah mencederai hukum keimigrasian segera dikeluarkan dari wilayah Indonesia," terang Teguh.
Kedua warga negara India tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Indira Gandhi International Airport, India, dengan pengawalan ketat petugas.
"Mengacu pada Undang-Undang Keimigrasian, keduanya juga berpotensi dikenai penangkalan masuk kembali ke Indonesia hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup, tergantung hasil penilaian Direktorat Jenderal Imigrasi," tegas Teguh.