Diduga Terkait Narkoba, Bareskrim Segel Dua Tempat Hiburan Malam di Bali

Bareskrim Polri menindak dua tempat hiburan malam di Bali terkait dugaan peredaran narkoba. Pihak manajemen langsung dilakukan penangkapan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 03 April 2026, 17:00 WIB
Bareskrim Polri menindak dua tempat hiburan malam di Bali terkait dugaan peredaran narkoba. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menindak dua tempat hiburan malam di Bali terkait dugaan peredaran narkoba. Pihak manajemen langsung dilakukan penangkapan.

Penindakan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis 2 April 2026.

Dua lokasi yang disasar yakni THM Delona dan N Co Living Bali. Polisi menduga kuat ada aktivitas peredaran narkoba di dalamnya.

"Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, petugas dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Delona dan N Co Living Bali," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya tertulis, Jumat (3/4/2026).

Dia menyebut, peredaran narkoba diduga dilakukan pihak manajemen kedua tempat itu. Pihaknya langsung menggelandang mereka ke Bareskrim guna menjalani pemeriksaan intensif.

Namun, polisi belum merinci jumlah orang yang ditangkap, identitas, serta peran masing-masing.

"Yang dilakukan oleh pihak manajemen kedua THM tersebut. Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," tandas Eko.

 

Pria Diduga Pengedar Narkoba Diamankan usai Tertangkap Tangan Terima Sabu 1 Kg di Terminal Senen

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Sebelumnya, seorang pria berinisial SS (48) ditangkap usai menerima paket sabu di depan Terminal Senen, Jakarta Pusat. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 1 kilogram.

Penangkapan dilakukan polisi pada Sabtu 28 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Paket tersebut disamarkan dalam kemasan teh China.

"Tersangka diamankan saat menerima paket yang diduga berisi narkotika. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Kamis 2 April 2026.

Dari pemeriksaan, sabu yang diamankan memiliki berat 1.064 gram. Polisi kemudian mengembangkan kasus ke tempat kos pelaku di kawasan Bungur Besar Raya, Kemayoran.

Penggeledahan mengungkap barang bukti lain. Sebanyak 914 butir ekstasi warna oranye dengan berat bruto 527 gram dan 780 butir warna cokelat dengan berat bruto 303 gram ditemukan di lokasi.

Selain itu, polisi menyita dua bungkus plastik berisi serbuk kafein seberat 367,5 gram, dua timbangan digital, paper bag motif batik, serta plastik kemasan.

"Pelaku menerima, menyimpan, dan mengirimkan narkotika atas perintah seorang DPO berinisial T," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro.

Dia menyebut, SS berperan sebagai perantara dalam jaringan narkoba. Ia mendapat bayaran Rp20 juta untuk 1 kilogram sabu dan Rp2 juta untuk 1.000 butir ekstasi. Polisi masih memburu T yang masuk daftar pencarian orang.

Infografis Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp 29,37 Triliun. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya