Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mengumumkan adanya transaksi afiliasi yang melibatkan entitas anak usahanya, PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Transaksi ini dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) pada 1 April 2026.
"Pada tanggal 1 April 2026, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), sebagai perusahaan terkendali dari Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) dengan PT Danantara Asset Management (DAM)," tulis Corporate Secretary BRI Dhanny dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Sabtu (4/4/2026).
Advertisement
Dalam keterbukaan informasi, PNM menyepakati penjualan sebanyak 109.999 saham PT PNM Investment Management (PNM IM) kepada PT Danantara Asset Management (DAM). Transaksi ini masih bersifat bersyarat sesuai dengan ketentuan dalam PJBB yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
"Perjanjian tersebut terkait rencana pembelian sebanyak 109.999 (seratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham PT PNM Investment Management (PNM IM) yang dimiliki oleh PNM (Transaksi)," tulisnya.
Aksi ini menunjukkan adanya penataan portofolio investasi di dalam grup, khususnya pada lini bisnis pengelolaan aset yang dijalankan oleh PNM IM.
BRI menjelaskan bahwa baik PNM maupun DAM merupakan entitas yang secara langsung maupun tidak langsung dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi.
"Perseroan sebagai pengendali PNM, maupun DAM, dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, yaitu Negara Republik Indonesia," tulis BRI.
Mengacu Aturan OJK
Meski termasuk transaksi afiliasi, BRI menyebut bahwa transaksi tersebut tidak masuk dalam kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Oleh karena itu, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam POJK 42/2020 terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
"Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi, namun tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Oleh karena itu, pelaksanaan Transaksi Afiliasi ini mengacu pada POJK 42/2020," tulis BRI.
Sehubungan dengan PNM merupakan Perusahaan Terkendali yang bukan merupakan Perusahaan Terbuka, Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi sebagaimana terlampir.