Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina dengan terdakwa Hari Karyuliarto, menghadirkan mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi sebagai ahli. Di hadapan hakim, dia menyampaikan penggunaan pasal kerugian negara tanpa pembuktian niat jahat, malah justru berpotensi menghambat pemberantasan korupsi dan perkembangan BUMN.
Hal itu disampaikan ahli usai pengacara terdakwa, Wa Ode Nur Zainab menyoroti penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait unsur merugikan keuangan negara.
Advertisement
“Ada dua dampak besar (jika mensrea tak bisa dibuktikan), pertama, gagal memberantas korupsi di Indonesia. Dampak kedua, menghambat pengembangan atau berkembangnya BUMN, menghambat realisasi APBN dan APBD, yang kemudian dampak keseluruhannya adalah menghambat pertumbuhan ekonomi,” ujar Amien di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ia menilai, penegak hukum terhadap perkara korupsi umum ditemukan menggunakan Pasal 2 dan 3. Namun tanpa memperhatikan unsur mens rea atau niat jahat, artinya hanya berfokus pada adanya kerugian negara dan membuat pemberantasan korupsi bersifat formalitas, bukan substantif.
“Penggunaan pasal merugikan keuangan negara itu lebih bersifat pemberantasan korupsi formalitas. Tidak memberantas korupsi secara substantif,” tegasnya.
Amien menjelaskan, dalam hukum pidana, suatu tindak pidana harus memenuhi dua elemen utama, yakni general elements of crime dan statutory elements of crime. Unsur yang tertulis dalam undang-undang seperti melawan hukum, merugikan negara, dan menguntungkan diri sendiri termasuk dalam statutory elements.
Hanya saja, harus dibuktikan terlebih dahulu unsur umum tindak pidana seperti actus reus (perbuatan), mens rea (niat jahat), hubungan sebab-akibat (causation), serta kesesuaian antara niat dan perbuatan.
“Pembuktian adanya mens rea itu sangat penting di dalam implementasi pasal merugikan keuangan negara,” catat dia.
Langkah Buktikan Mens Rea
Ia mengingatkan, tanpa pembuktian niat jahat, putusan pengadilan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Publik akan melihat bahwa ini keputusan bisnis, kenapa dikriminalisasi? Ini keputusan manajerial, kenapa dikriminalisasi?,” kata dia.
Amien meyakini, niat jahat dapat dibuktikan melalui berbagai indikator, seperti adanya suap, kickback, konflik kepentingan, hingga persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara.
“Kalau kita bicara apakah ketidakadaan kontrak back-to-back ini merupakan tanda-tanda adanya mens rea, maka harus dilihat faktanya,” jelasnya.
Ia mencontohkan transaksi dalam perkara yang terjadi antara Pertamina dan Corpus Christi. Sebagai perusahaan besar yang masuk daftar Global Fortune 500, menurutnya Pertamina memiliki kapasitas untuk mengembangkan bisnis LNG secara portofolio.
“Menurut pendapat saya, Pertamina ukurannya sebesar itu, kalau bisnis LNG mestinya juga masuk ke bisnis LNG portfolio,” ujarnya.
Buktinya, lanjut Amien, Indonesia pernah menjadi eksportir LNG terbesar dunia sejak 1977. Namun hal itu belum optimal, sebab Pertamina dinilai belum mengembangkan bisnis LNG berbasis portofolio.
Sementara itu, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto menilai keterangan ahli dalam sidang tersebut memperkuat bahwa pendekatan penegakan hukum korupsi selama ini masih berfokus pada kerugian negara, bukan pada unsur niat jahat.
Ia menyampaikan, ahli menjelaskan pentingnya meningkatkan indeks penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan tetap menurunkan indeks korupsi. Namun menurutnya, praktik penegakan hukum dari masa ke masa masih berkutat pada kerugian negara dan mengesampingkan mens rea.
Tanggapi Soal Niat Jahat
Merespons keterangan Amien, dalam konteks perkara LNG, terdakwa Hari menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur niat jahat. Ia menyebut skema back-to-back maupun price review yang dipersoalkan bukan merupakan bentuk mens rea.
Selain itu, praktik price review juga tidak pernah menjadi objek perkara pidana di negara lain.
"Praktik bisnis LNG global tidak mewajibkan skema back-to-back dalam pengembangan portofolio bisnis. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat sektor migas dan direksi Pertamina," ujar Hari.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan bahwa keterangan ahli semakin memperkuat fakta persidangan bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
"Ahli yang dihadirkan menyampaikan bahwa jika ditemukan adanya unsur seperti suap atau kickback, maka pihaknya tidak akan menghadirkan ahli tersebut. Kehadiran ahli, kata dia, justru untuk meluruskan pemahaman terkait penanganan perkara korupsi di Indonesia," yakin dia.
Wa Ode menilai, selama ini terdapat kecenderungan kesalahan penafsiran, di mana kerugian dalam aktivitas bisnis korporasi kerap dianggap sebagai tindak pidana korupsi, tanpa melihat adanya unsur niat jahat. Kuasa hukum juga menyoroti awal mula perkara yang disebut berasal dari kesalahan penafsiran terhadap kebijakan bisnis LNG, termasuk terkait kontrak tanpa skema back-to-back.
"Kerugian yang terjadi dalam bisnis LNG lebih disebabkan oleh kondisi global saat pandemi COVID-19, bukan karena kebijakan price review atau ketiadaan skema back-to-back. Ia juga menegaskan bahwa terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambil, serta hanya menjalankan tugas jabatan," dia menandasi.