Liputan6.com, Jakarta - Asoiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melihat dampak penerapan work from home (WFH) bagi pekerja swasta. Ada efisiensi biaya yang dihadirkan dari penerapan tersebut.
Hal ini menyusul adanya imbauan WFH bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, menyusul penerapan pada aparatur sipil negara (ASN). Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menilai ada efisiensi biaya operasional dari penerapan satu hari WFH dalam sepekan.
Advertisement
"Dalam aspek biaya, WFH berpotensi memberikan efisiensi terhadap biaya operasional kantor," ujar Shinta saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (1/4/2026).
Namun, kata dia, pada saat yang sama penerapan WFH satu hari bagi pekerja swasta juga membutuhkan tambahan investasi di sektor lain. Misalnya, pada aspek digital, konektivitas, dan dukungan kerja jarak jauh perusahaan.
"Dengan demikian, dampak terhadap biaya operasional bersifat tidak seragam dan sangat bergantung pada karakteristik masing-masing perusahaan," ucapnya.
Dia sepakat kalau penerapannya sebagai imbauan secara selektif ke sektor-sektor tertentu. Utamanya, membuka ruang adaptif pada tingkat perusahaan sesuai kebutuhan operasional masing-masing.
"Implementasi kebijakan harus memastikan tidak menimbulkan disrupsi terhadap rantai pasok, distribusi barang, maupun pelayanan kepada masyarakat," pintanya.
WFH Swasta-BUMN
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan imbauan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Teknis pelaksnaaan WFH dikembalikan ke perusahaan.
Dia mengumumkan hal tersebut setelah berdiskusi dengan perwakilan pengusaha maupun serikat pekerja. Adapun, imbauan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M6HK04/III-2026 yang diterbitkan 1 April 2026.
SE Menaker itu mengatur tentang Work From Home, Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional.
"Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD), diiimbau untuk: satu, menerapkan Work From Home (WFH), bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," tutur Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Kapan Waktunya?
Dia mengatakan, penerapan WFH buat swasta hingga BUMN ini turut berlaku mulai 1 April 2026. Adapun, sifatnya adalah imbauan atau anjuran, serta bukan merupakan keharusan.
Berbeda dengan WFH ASN yang berjalan di hari Jumat setiap pekannya, Yassierli menyerahkan penetapan harinya kepada perusahaan dan pekerja. Namun, dia juga mengajak agar pelaksanaan WFH swasta-BUMN ini bisa sejalan dengan kebijakan serupa di ASN.
"Untuk pekerjaan swasta sifatnya itu hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN itu pilihannya itu bisa hari Jumat. Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik ke-khasan masing-masing," jelas dia.