Duduk Perkara Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Terkait Penanganan Kasus Narkoba

Kasus ini terungkap setelah menelusuri informasi tentang pelepasan pelaku narkoba. Namun setelah didalami, persoalannya justru terkait pelanggaran prosedur.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 31 Maret 2026, 19:04 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dicopot usai diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan kasus narkoba. Selain itu enam polisi, termasuk perwira dan bintara, kini sudah menjalani penempatan khsusu (Patsus).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, persoalan ini bukan kasus tangkap-lepas seperti yang beredar.

“Yang dia lakukan itu adalah penyalahgunaan kewenangan. Jadi dia tidak menggunakan SOP yang ada atau melakukan tidak sesuai dengan kewenangan dan adanya penyimpangan," kata Pandra saat dihubungi, Selasa (31/3/2026).

Pandra menerangkan, Kasus ini terungkap setelah menelusuri informasi tentang pelepasan terhadap pelaku narkoba. Namun setelah didalami, persoalannya justru terkait dugaan pelanggaran prosedur.

Menurut Pandra, pengguna narkoba seharusnya menjalani asesmen terpadu sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses itu melibatkan tim asesmen terpadu sebelum diarahkan ke rehabilitasi.

“Jadi harus dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan, kemudian dengan tim asesmen terpadu dari BNN. Itu syaratnya. Nanti setelah itu barulah dilakukan suatu rehabilitasi. Nah, dia tidak," ujar dia.

Dia menjelaskan, pelanggaran terjadi karena hanya dilakukan tes awal tanpa menjalankan prosedur lanjutan sesuai aturan.

"Dia hanya preliminary test, dia tidak menjalankan (prosedur). Jadi intinya penyalahgunaan SOP atau kewenangan sehingga dia terjadi penyimpangan," sambung dia.

Sementara itu, terkait isu adanya penerimaan uang Rp 200 juta juga masih didalami.

"Belum terbukti itu. Itu makanya justru adanya informasi seperti itu kita dalami, tapi belum ada terbukti itu," ucap dia.

Terkait hal ini, Kasat dan enam anggota lainnya, kini ditempatkan khusus sejak 25 Maret 2026. Mereka terdiri dari Kompol M Jacub Nurman Kamaru, AKP U, Iptu H, Aipda J, Briptu H, Briptu T dan Briptu L.

"Sudah, langsung di-Patsus. Jadi setelah Hari Raya Idulfitri langsung di-Patsus ya. Sudah di-Patsus," terang dia.

Dia menegaskan penindakan ini menjadi pembelajaran bagi jajaran narkoba agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

"Jadi ini untuk pembelajaran para Kasat Narkoba seluruh Indonesia. Jadi bukan tangkap lepas, justru dia menyalahgunakan prosedur. Yang mestinya dipermudah, dipersulit, kan begitu jadinya," tandas dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya