Sidang Kasus Minyak Mentah, Saksi Bantah Desakan Sewa Terminal BBM Anak Riza Chalid

Pengusaha Irawan Prakoso membantah telah mendesak Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik anak saudagar minyak Riza Chalid, dalam sidang kasus minyak mentah.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 31 Maret 2026, 18:01 WIB
Sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Irawan Prakoso membantah telah mendesak PT Pertamina (Persero) untuk menyewa terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik putra dari saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Hal tersebut disampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi minyak mentah.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sendiri kembali menggelar sidang perkara korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina, dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Aldres Napitupulu mengonfirmasi sejumlah poin dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut keterlibatan kliennya sebagai pihak yang menyampaikan pesan dari Muhammad Riza Chalid terkait penyewaan terminal BBM milik PT OTM.

"Ini ada dakwaan seperti ini Pak, benar enggak, bapak tahun 2012 sebagai orang kepercayaannya Muhammad Riza Chalid menyampaikan pesan dari Muhammad Riza Chalid agar Pertamina Persero menggunakan TBBM di Merak ke Pak Hanung?," tanya Aldres di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/3/2026).

"Tidak pernah Pak," jawab Irawan.

Irawan juga membantah pernah menawarkan atau menyampaikan informasi terkait rencana pengambilalihan terminal BBM PT OTM. Hal ini disampaikannya setelah Aldres membacakan surat dakwaan, yang menyebut Irawan bertemu Hanung pada Maret 2013.

Menurut Aldres, pertemuan itu bukan membahas TBBM PT OTM yang ditawarkan kepada Pertamina dan hanya sebatas silaturwhmi.

“Silaturahmi Pak,” jawab Irawan.

Ia juga menyatakan bahwa tidak pernah berkomunikasi dengan pihak lain terkait penggunaan fasilitas TBBM Merak maupun persoalan pembayaran oleh Pertamina. 

“Saya tidak pernah komunikasi dengan Pak Suhartoko,” kata Hanung. 

 

Tak Tahu Tunggakan Sewa Terminal BBM

riza chalid

Irawan juga mengaku tidak mengetahui adanya isu Pertamina menunggak membayar sewa terminal BBM milik PT OTM. Sebab Kerry Riza tidak pernah menceritakan mengenai hal tersebut. 

"Kemudian nih pak, antara tahun 2014 sampai 2017 apakah Kerry atau direkturnya Pak Gading pernah menghubungi bapak atau entah dari mana bapak tahu bahwa penggunaan fasilitas TBBM Merak belum dibayar oleh Pertamina? Sehingga minta tolong bapak untuk menyelesaikannya atau gimana?," tanya Aldres. 

"Oh enggak (tahu), enggak pernah (dapat cerita)," jawab Irawan. 

"Bapak pernah tahu bahwa 2014 sampai 2017 Pertamina tidak membayar penggunaano TBBM itu, pernah diceritakan enggak Pak?," tanya Aldres lagi. 

"Tidak tahu," tegas Irawan.

Seusai persidangan, Irawan menegaskan tidak pernah menekan Hanung, Alfian, atau pihak Pertamina lainnya terkait penyewaan terminal BBM milik PT OTM.

"Saya tegaskan ya sekali lagi dalam persidangan tadi. Yang pertama, saya tidak pernah namanya menekan Pak Hanung, ya, atau Pak Alfian, baik atas nama saya sendiri atau atas nama Pak Mohammad Riza Chalid atau atas nama OTM," kata Irawan. 

 

Soal Mobil Riza Chalid

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita barang-barang bukti dan aset-aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka dalam kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. (merdeka.com/Arie Basuki)

Dalam pertemuannya dengan Hanung, Irawan juga mengklaim tidak pernah mengatasnamakan atau menyampaikan pesan Riza Chalid. Dia juga tidak pernah membicarakan masalah OTM dan penyewaan terminal BBM dalam pertemuannya dengan Hanung.

"Jadi yang saya bicarakan adalah masalah peluang bisnis lainnya. Yaitu waktu itu saya yang saya sampaikan di sidang juga bahwa waktu itu saya ingin apa namanya, ingin merintis bisnis biosolar. Walaupun pada akhirnya bisnis itu tidak terjadi. Jadi sebenarnya itu uh, pada prinsipnya," ujarnya.

Sebagai informasi, Irawan tidak khawatir dengan ancaman jaksa yang meminta majelis hakim menetapkannya sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan. Dia meyakini telah menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

Soal unit mobil yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung), Irawan menyatakan kendaraan itu bukan milik Riza Chalid, sebab diperoleh dari hasil kerjanya.

"Mobil-mobil itu adalah hasil kerja keras saya, hasil keringat saya sendiri. Tidak ada keterkaitannya sama sekali dengan Mohammad Riza Chalid. Jadi mudah-mudahan ya mobil itu bisa dikembalikanh kembali ke saya," Irawan menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya