KPK Ungkap Satu dari Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Berada di Arab Saudi, Ini Sosoknya

KPK mengungkap salah satu tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji terdeteksi berada di Arab Saudi.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 31 Maret 2026, 17:59 WIB
Juru Bicara atau Jubir KPK Budi Prasetyo menanggapi pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, satu dari dua tersangka baru kasus korupsi kuota haji tengah berada di Arab Saudi.

Diketahui, sosok itu bernama Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

"Kami juga bisa memastikan dan mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan betul berada di Arab Saudi. Salah satu tersangka, yaitu Saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Meski berada di luar negeri, dia memastikan hal itu tidak menjadi hambatan dalam penuntasan kasus yang sudah berprogres sejak Agustus 2025.

"Tentunya keberadaan Tersangka Saudara ASR di luar negeri tidak menjadi kendala dalam penyidikan perkara ini," jelas Budi.

Dia meyakini, para pihak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

"Kami meyakini Tersangka akan bertindak secara kooperatif karena memang sudah ada komunikasi juga penyidik dengan tersangka," kata Budi.

Dia pun memastikan, jika nantinya ASR sudah kembali ke Indonesia, KPK bisa langsung memproses ke tahap berikutnya. 

"Sehingga ketika nanti masuk ke wilayah Indonesia, kemudian kami berharap bisa mengikuti proses penyidikan perkara ini dengan baik," kata Budi.

KPK Tambah Dua Tersangka dari Pihak Travel

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengumumkan kedua tersangka tersebut yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

“Pada hari ini, Senin, tanggal 30 Maret 2026, kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal terkait dalam KUHP terbaru. Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai hukuman seumur hidup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya