Kejagung Buka Suara soal Usulan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi upaya permohonan penangguhan Amsal Christy Sitepu, yang disampaikan oleh Komisi III DPR RI dalam RDPU.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 30 Maret 2026, 16:52 WIB
Merespons desakan publik terkait kasus videografer Amsal Sitepu yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembuatan video profil desa, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Tampak dalam foto, Anggota dan Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembuatan video profil desa di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/3/2026). (Kapanlagi.com/Budy Susanto)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons upaya permohonan penangguhan Amsal Sitepu yang merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR hari ini.

"Kami menghormati, dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku, dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Selain itu, dia menegaskan bahwa proses permohonan penangguhan merupakan bagian dari mekanisme hukum.

"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan poin-poin yang disetujui dalam RDPU. Salah satunya yaitu penangguhan penahanan terhadap Amsal.

"Saya bacakan terakhir, nanti kita minta persetujuan langsung kita ketok palu ya, setelah ketok palu langsung kita tandatangani dan temen-temen semua ini konsekuen ya kita tandatangan penangguhan penahanan ya," ujar Habiburokhman.

"Nanti dibuat suratnya, penjamin ya, kita sebagi penjamin semua ya, ketua dan seluruh anggota. Nanti langsung dikirimkan, nanti Pak Hinca yang bawa ke pengadilannya," jelasnya.

Kesimpulan Rapat

Berikut kesimpulan yang disepakati:

  1. Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus saudara Amsal Christy Sitepu para penegak hukum mengadepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik. Sebagaimana diatur di Pasal 53 Ayat 2 KUHP Baru, secara substantif, kerja kreatif vidoegrafer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku, termasuk melahirkan ide (konsep kreatif awal), kerja pengeditan (editing), pemotongan video (cutting) dan pengisian suara (dubbing) merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol.
  2. Komisi III DPR RI sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semana-mana melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202.000.000,00 tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
  3. Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontra-produktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.
  4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat termasuk bagi pekerja industri kreatif, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  5. Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya