KPK Laporkan Penyidikan Korupsi Haji Signifikan, Bakal Ada Tersangka Baru?

KPK menyatakan perkembangan signifikan dari penyidikan kasus korupsi haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 30 Maret 2026, 10:00 WIB
Pihak KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas hanya bersifat sementara. Pengalihan jenis penahanan Yaqut Cholil Qoumas mengacu pada pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/3/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - KPK akan melaporkan perkembangan signifikan dari penyidikan kasus korupsi haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, update kasus yang merugikan negara Rp622 miliar itu sangat baik.

"Izin menyampaikan bahwa alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji sudah ada progres yang sangat bagus," kata Asep di Jakarta seperti dikutip Senin (30/3/2026).

Asep memberikan sinyal soal potensi tersangka baru. Namun detilnya, dia belum mau menyampaikan. "Nanti kita akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus," jelas dia.

Sebagai informasi, KPK dalam kasus ini belum ada tersangka dari pihak swasta yang umumnya menjadi pihak pemberi.

KPK baru menetapkan dua orang tersangka dari pihak eksekutif yakni Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Penjelasan Yaqut

Yaqut menegaskan tidak menerima keuntungan dari kebijakan kuota haji tambahan. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut.

Yaqut melanjutkan, kebijakan kuota haji tambahan yang diambilnya untuk kepentingan banyak orang.

“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya